Nasional

Tuntutan Sudah Terpenuhi, Ini Himbauan NU Soal Demo Ahok

Ketua Umum Nahdlatul Ulama, Said Aqil Siroj

GILANGNEWS.COM- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siroj mengapresiasi komitmen Polri dalam melaksanakan proses hukum terhadap kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Komitmen itu ditunjukkan dengan memproses laporan masyarakat dengan menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.

"Mari kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung seraya konstruktif kita terus mengawasi dan mengawal agar proses hukum ini berjalan secara adil, transparan sesuai dengan koridor hukum dan perundangan yang berlaku," kata Said dalam konferensi pers di Kantor PBNU di kawasan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis, 17 November 2016.
 
Atas dasar itu, Said mengimbau umat Islam, tokoh agama dan tokoh masyarakat menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, serta turut secara proaktif menenangkan situasi serta mendorong tercapainya suasana yang sejuk, aman, kondusif dan menghilangkan sikap buruk sangka terhadap sesama.

"Sebagai negara hukum, sudah seharusnya jika terdapat persoalan, maka harus menjadikan hukum sebagai instrumen penyelesaian masalah," ujarnya sebagaimana dilansir viva.co.id.

Khusus kepada warga Nahdlatul Ulama, Said meminta agar tidak melakukan aksi unjuk rasa terkait kasus penistaan agama yang menjerat Ahok. "Tuntutan NU, Muhammadiyah, MUI sudah jelas yaitu mengawal proses hukum dan itu sudah berjalan, dan kita percaya kepolisian akan bekerja dengan baik," tegas Kiai Said.

Bareskrim Polri, sebelumnya telah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama surat Al-Maidah ayat 51, saat kunjungan kerjanya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

Penetapan Ahok sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara terbuka yang dihadiri perwakilan pelapor, terlapor dan ahli dari kedua kubu. Ahok disangka dengan Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***
 


Tulis Komentar