Hukrim

Dugaan Korupsi Anggaran Belanja di Kandis Masuk Tahap Penyidikan

Muspidauan

GILANGNEWS.COM - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak saat ini disebut tengah mengusut dugaan korupsi anggaran belanja di Kecamatan Kandis tahun 2018-2019. Kasus ini bahkan sudah masuk tahap penyidikan. Demikian disampaikan  Kepala Seksi dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan. 

Kepada media, ia mengatakan kalau saat ini jaksa penyidik masih memeriksa saksi-saksi untuk mengumpulkan alat bukti. Dari penyidikan itu akan diketahui siapa yang paling bertanggung jawab.

"Sudah dik (penyidikan,red). Saksi sudah banyak, sekitar 40 orang," ujar Muspidauan di Pekanbaru, Selasa (12/1/2021).

Muspidauan mengungkapan, dugaan korupsi yang sedang diusut adalah anggaran belanja langsung. "Anggaran belanja langsung di Kecamatan Kandis," ucap Muspidauan.

Informasi dihimpun, dugaan korupsi terjadi ketika Irwan Kurniawan menjabat sebagai Camat Kandis. Saat ini, Irwan menjabat sebagai Kepala Biro Umum Sekretaris Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau.

Disinggung apakah jaksa penyidik sudah meminta keterangan Irwan Kurniawan, dibenarkan oleh Muspidauan. "Camat (Kandis) saat itu juga sudah diperiksa. Itu beberapa bulan yang lalu," ungkap Muspidauan.

Pengusutan itu menambah daftar kasus dugaan korupsi di Kabupaten Siak sejak zaman Bupati Syamsuar yang ditangani oleh kejaksaan. Sebelumnya, Kejati Riau sudah menangani kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2014-2017.

Dalam kasus Bappeda ini, Kejati sudah menetapkan Sekdaprov Riau, Yan Prana Indra Jaya Rasyid, sebagai tersangka. Pasalnya, saat kasus terjadi, Yan Prana menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak.

Selain itu Kejati Riau juga mengusut dugaan korupsi dana bantuan sosial di Kabupaten Siak. Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan belum ada tersangka.


Tulis Komentar