Hukrim

Kasus Korupsi Mobiler Hotel Kuansing, Kajari: Bisa Saja Ada Tersangka Baru

Kajari Kuansing, Hadiman, saat memberi keterangan pers beberapa waktu lalu.

GILANGNEWS.COM - Kasus dugaan korupsi proyek mobiler hotel di Kuantan Singingi (Kuansing) pada APBD tahun 2015 sepertinya masih terus berlanjut, walau saat ini telah ditetapkan tiga tersangka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) seakan tengah 'membidik' tersangka lainnya dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 5 miliar lebih tersebut. 

Kepala Kejari Kuansing, Hadiman, menegaskan akan ada pemeriksaan sejumlah pihak lainnya untuk membongkar kasus korupsi yang melibatkan banyak pejabat ini. "Ya, akan ada pemeriksaan lanjutan dalam waktu dekat. Saksi-saksi untuk tiga tersangka akan kita jadwal ulang pemanggilannya," ungkap Hadiman, Rabu (13/1/2021).

Sejumlah mantan pejabat Kuansing yang akan diperiksa diantaranya mantan Bupati Kuansing Sukarmis dan mantan Kepala Bappeda Kuansing yang kini menjabat Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau, Agus Indra.

Selain menjadwalkan pemeriksaan para mantan pejabat pada saat itu, penyidik juga merencanakan melayangkan surat pemanggilan terhadap pihak Pokja pada kegiatan tersebut.

Hadiman kembali menegaskan tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka dalam kasus ini. "Termasuk Pokja-nya, rencananya akan kami periksa. Bisa saja ada tersangka baru," tegas Hadiman.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari Kuansing telah menetapkan tiga orang menjadi tersangka pada perkara dugaan korupsi pengadaan mobiler hotel yang sumber dananya berasal dari APBD 2015, pada Senin (11/1/2021) lalu.

Mereka diantaranya F selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan R (almarhum) dari pihak swasta yang merupakan Direktur PT Betania Prima.

Dalam siaran persnya, Kajari Kuansing Hadiman yang saat itu didampingi Kasi Intel Dicky Arianto, menyampaikan pada kasus ini, PT Betania Prima tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya 100 persen. Mereka hanya mampu mengerjakan 44,501 persen, dengan nilai nominal sebesar Rp 5,2 miliar. Sementara kontrak kegiatan tersebut sebesar Rp 13.100.250.000. Akibat pekerjaan yang dianggap tidak selesai itu, maka pihak PPK menjatuhkan denda sebesar Rp 352 juta.

Berdasarkan perhitungan kerugian negara dari Ahli Penghitung Kerugian Negara diketahui mencapai Rp 5.050.257.046. Sehingga pada proyek ini ditemukan bukti dugaan penyimpangan dalam proses pelaksnaannya.

Untuk diketahui program pengadaan mobiler Hotel Kuansing ini diketahui merupakan bagian dari program pembangunan yang lebih dikenal dengan "Tiga Pilar". 

Atas kasus ini ketiga tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat Jo pasal 3, jo pasal 18 UU RI tahun 1999 No 31 dan Nomor 20 tahun 2021 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jo pasal 55 ayat 1 KUHP, yang mana ancamannya paling sedikit 4 Tahun Penjara, paling lama 20 tahun penjara. Dan bila ketiganya dikenakan Jo pasal 3, maka ancamannya minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.

Hadiman pun menegaskan akan menuntaskan kasus ini dan mengejar pihak-pihak yang dianggap bertanggungjawab dalam kasus ini. "Kita akan tuntaskan, tak ada yang dipending. Ini kita kembangkan terus. Tidak akan kita berikan ruang sedikitpun bagi pihak-pihak yang semestinya bertanggung jawab. Tunggu saja," janji Hadiman yang baru saja dinobatkan sebagai Kejari Terbaik se-Indonesia ini.*


Tulis Komentar