Nasional

Suap kepada Perwira Menengah Polri Terkait Kasus Cetak Sawah di BUMN

Juru bicara Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto

GILANGNEWS.COM- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, penyuapan terhadap dua perwira menengah Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terkait kasus cetak sawah pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2012-2014 di Kalimantan.

B dan D, dua perwira menengah tersebut, menerima uang Rp 1,9 miliar dari seorang pengacara berinisial HR.

"Perkara ini masih berlangsung dan ditangani di Bareskrim Polri," ujar Rikwanto, dalam konferensi pers di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/11/2016).

Rencananya, uang yang diberikan sebesar Rp 3 miliar.

Namun, HR baru menyerahkan Rp 1,9 miliar. HR merupakan pengacara dari DI yang masih berstatus saksi dalam kasus cetak sawah.

Namun, Rikwanto enggan menyebut siapa sosok DI tersebut.

HR memberikan uang kepada B dan D melalui perantara bernama LM.

Kemudian, keempat orang itu ditangkap dan diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Rikwanto mengatakan, pemberian uang itu dimaksudkan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap DI.

"Yang bersangkutan, DI sering keluar negeri untuk bisnis dan pengobatan. Sehingga penyidik diminta jangan terlalu cepat memanggil atau periksa, diperlambat saja," kata Rikwanto.

Dari pemeriksaan, HR mengaku uang yang diberikan kepada perwira menengah polisi merupakan uang pribadinya.

Namun, Divisi Propam masih mendalami apakah HR berkoordinasi dengan DI terlebih dahulu untuk memberikan uang tersebut.

"Masih didalami apakah ada terlibat dari uang tersebut untuk memperpendek kasusnya atau menghilangkan kasusnya," kata Rikwanto.

Saat ini, pemeriksaan terhadap D dan B masih berlangsung secara internal.

Rencananya, tak lama lagi mereka akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk diproses secara hukum.

Untuk kedua perwira menengah itu, Divisi Propam menganggap mereka melanggar kode etik profesi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari teguran, demosi, hingga penghentian tidak dengan hormat.

Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut, yakni Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, Upik Rosalina Wasrin.

Pada proyek tersebut, Upik sebagai ketua tim kerja Badan Usaha Milik Negara Peduli 2012.

Dalam kasus ini, Dahlan Iskan selaku menteri BUMN saat itu disebut sebagai inisiator proyek pengadaan lahan sawah di Kalimantan Barat sejak 2012 hingga 2014.

Kontrak cetak sawah itu diduga fiktif dan merugikan negara.

Sebagaimana dilansir kompas.kom, ada tujuh BUMN yang menyetorkan sejumlah uang berkisar Rp 15 miliar-Rp 100 miliar untuk proyek tersebut.

Setiap BUMN mendapatkan dua persen keuntungan dari uang yang disetorkan, di antaranya PT Perusahaan Gas Negara, PT Pertamina, Bank Nasional Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, PT Asuransi Kesehatan, PT Sang Hyang Seri, dan PT Hutama Karya.**


Tulis Komentar