Pelaku Usaha Tak Jujur Bayar Pajak Didenda 4 Kali Lipat, Jika Lalai Denda 2 Kali Lipat
GILANGNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mewanti-wanti pelaku usaha agar jujur membayarkan pajak. Jika tidak, bakal didenda 4 kali lipat dari total pajak yang harus dibayar.
"Jadi kalau pajaknya Rp50 juta, dikali 4, itu yang harus dibayarkan," kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Kamis (14/1/2021).
Sementara untuk pelaku usaha yang lalai dengan tidak membayar pajak hingga waktu yang ditentukan, juga akan didenda 2 kali lipat dari total pajak.
"Kalau tidak sengaja (tidak bayar), khilaf misalnya, itu didenda juga 2 kali lipat," kata pria yang akrab disapa Ami itu.
Tulis Komentar