Kebijakan Bapenda Pekanbaru

Pelaku Usaha Tak Jujur Bayar Pajak Didenda 4 Kali Lipat, Jika Lalai Denda 2 Kali Lipat

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mewanti-wanti pelaku usaha agar jujur membayarkan pajak. Jika tidak, bakal didenda 4 kali lipat dari total pajak yang harus dibayar.

"Jadi kalau pajaknya Rp50 juta, dikali 4, itu yang harus dibayarkan," kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Kamis (14/1/2021).

Sementara untuk pelaku usaha yang lalai dengan tidak membayar pajak hingga waktu yang ditentukan, juga akan didenda 2 kali lipat dari total pajak.

"Kalau tidak sengaja (tidak bayar), khilaf misalnya, itu didenda juga 2 kali lipat," kata pria yang akrab disapa Ami itu.

Sanksi bagi pelaku usaha yang menggelapkan dan lalai dengan kewajibannya diperlukan, mengingat sudah tidak ada alasan lagi bagi wajib pajak untuk tidak membayarkan kewajibannya tepat waktu.

"Karena bayar pajak saat ini sudah sangat mudah, nggak repot, nggak ngantri dan sudah banyak pilihan bayar," ujar dia.

Bahkan, dari rumah pun sudah bisa membayarkan pajak melalui berbagai aplikasi yang sudah disiapkan Bapenda. "Jadi, pajak itu wajib dibayarkan, karena pajak tersebut bukan milik pelaku usaha, tapi milik masyarakat yang dititipkan," jelasnya.


Tulis Komentar