Riau

PUPR Pekanbaru Damai dengan Pelaku Penebang Pohon, DPRD Tanya Dasar Hukumnya

Pohon yang ditebang di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru.

GILANGNEWS.COM - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru akui sudah berdamai dengan pelaku penebangan 83 pohon di median Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.

Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Sigit Yuwono mempertanyakan alasan kenapa Pemko Pekanbaru memilih untuk berdamai dengan pelaku perusak lingkungan tersebut

"Alasan damai itu karena apa? Kalau damai adalah jalan terbaik, harus ada efek jeranya kepada penebang pohon sembarangan," cakap Sigit, Senin (18/1/2021).

Politisi Demokrat ini menegaskan dalam waktu dekat Komisi IV akan memanggil Dinas PUPR untuk dimintai keterangannya, selain itu juga nantinya PUPR diminta untuk menjabarkan Perda yang terkait dengan penebangan pohon yang ditanam oleh pemerintah.

"Ini kan ada aturannya. Dasarnya dari mana. Kita akan panggil dinas terkait untuk meminta kejelasannya, dan kita juga akan meminta bukti kalau pelaku benar-benar ganti rugi," jelasnya.

Lebih jauh untuk menimalisir kejadian penebangan pohon tersebut kembali terulang, Sigit meminta Pemko Pekanbaru untuk membuat plang atau papan peringatan di sekitar pohon tersebut. Yang mana papan peringatan tersebut bertuliskan larangan serta hukuman yang akan diterima jika menebang pohon.


Tulis Komentar