Penerangan Lingkungan Perumahan Ditanggung Pemko, Developer Wajib Sediakan Fasilitas
GILANGNEWS.COM - Penerapan lingkungan perumahan ditanggung oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Tapi, developer atau pengembang harus menyediakan fasilitas penerangan di lingkungan perumahan.
Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso melalui Kepala Bidang Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dishub Kota Pekanbaru Adi Lesmana mengatakan, developer perumahan cukup mengirimkan surat.
"Pihak developernya bisa mengajukan surat kepada Pemko Pekanbaru," kata Adi, Kamis (28/1/2021).
Nantinya, Pemko akan sediakan 2200 Kwh untuk dapat dipakai. "Kita yang akan bayar tiap bulannya," jelasnya.
Tulis Komentar