Riau

Penerangan Lingkungan Perumahan Ditanggung Pemko, Developer Wajib Sediakan Fasilitas

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Penerapan lingkungan perumahan ditanggung oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Tapi, developer atau pengembang harus menyediakan fasilitas penerangan di lingkungan perumahan.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso melalui Kepala Bidang Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dishub Kota Pekanbaru Adi Lesmana mengatakan, developer perumahan cukup mengirimkan surat.

"Pihak developernya bisa mengajukan surat kepada Pemko Pekanbaru," kata Adi, Kamis (28/1/2021).

Nantinya, Pemko akan sediakan 2200 Kwh untuk dapat dipakai. "Kita yang akan bayar tiap bulannya," jelasnya.

Selain itu, untuk penambahan penerangan di lingkungan, masyarakat atau warga Kota Pekanbaru juga bisa menyampaikan surat kepada Dishub Kota Pekanbaru.

Dishub akan melakukan evaluasi untuk menentukan prioritas jalan yang harus segera ditangani.

"Jalan lingkungan sebenarnya kewajiban kita, cuma tentu ada prioritas. Jika warga hendak melaporkan jalan lingkungan yang perlu diterangi, pihak RT bisa menyampaikan surat juga," jelasnya.


Tulis Komentar