Mulai 1 Februari, Harga Rokok Resmi Naik 12,5 Persen, Ini Rinciannya
GILANGNEWS.COM - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok mengalami penyesuaian. Tarif naik rata-rata 12,5%, dan berlaku mulai Februari 2021.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, meskipun secara umum kenaikannya 12,5%, namun masing-masing kelompok atau golongan kenaikannya berbeda-beda.
“Jadi harga banderolnya ini akan mengalami penyesuaian sesuai dengan kenaikan tarif dari masing-masing kelompok yang memang berbeda-beda meskipun secara umum total kenaikannya 12,5%,” ujar Sri Mulyani.
Adapun kenaikan berdasarkan golongan dan tarifnya sebagai berikut:
Tulis Komentar