Riau

Jumlah Indomaret & Alfamart di Pekanbaru Diduga Menyalahi Perda

GILANGNEWS.COM - Keberadaan PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) dan PT Indomarco Prismatama (Indomaret) diduga sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2014.

Berdasarkan data pada saat Alfamart dan Indomaret melakukan hearing pada hari Senin (30/11/2020), data dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Pekanbaru gerai Indomaret dari tahun 2014-2020 ada 180 gerai.

Sedangkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru ada 106 gerai. Sedangkan data dari pihak Indomaretnya sendiri ada 188 gerai dengan 18 gerai franchise. Untuk Alfamart, data dari Disperindag terhitung sejak 2014-2020 ada 80 gerai lebih. Dari PTSP ada 92 gerai, sedangkan data dari pihak Alfamart sendiri ada 140 gerai.

"Saat hearing beberapa waktu yang lalu ada hal yang terungkap, salah satunya adalah Alfamart dan Indomaret jumlah gerainya melebihi dari Perda," cakap anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Muhammad Sabarudi, Senin (1/2/2021).

Lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Komisi II sepakat untuk meminta Pemko Pekanbaru segera menertibkan gerai-gerai Indomaret maupun Alfamart yang sudah menyalahi Perda.

"Bagaimanapun bisnis modern ini dikuasai kepemilikannya oleh pengusaha besar, tentu ini berpengaruh kepada UMKM dan toko retail yang ada di tengah masyarakat. Bagaimanapun tentu berakibat mengalami penurunan akibat keberadaan mereka (Indomaret & Alfamart). Apalagi tidak dipantau dan jumlahnya tidak dibatasi," pungkasnya.


Tulis Komentar