MK Tak Menerima Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Meranti dan Kuansing
GILANGNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang akhir putusan untuk permohonan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Kuansing.
Hasilnya, MK tidak menerima permohonan hasil Pilkada yang dimohonkan oleh H. Halim & Komperensi, S.P., M.Si. Paslon Nomor Urut 3, dengan termohon KPU Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Dan permohonan Mahmuzin & Drs. H. Nuriman, M.H. Paslon Nomor Urut 3. Dengan termohon KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Untuk kepulauan Meranti, Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan, sidang dibuka oleh ketua MK Anwar Usman pembacaan sampai pertimbangan. Kemudian pokok perkara dibaca oleh hakim Aswanto.
Adapun Konklusi dalam eksepsi, adalah MK berwenang mengadili perkara permohonan Aquo. Selanjutnya, eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai tenggang waktu mempunyai alasan menurut hukum. Dan ketiga permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan undang-undang.
Tulis Komentar