Riau

Satpol PP Pekanbaru Ngaku Belum Paham Perda Minol

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Satpol PP Kota Pekanbaru menemukan puluhan botol minuman beralkohol (Minol) berbagai jenis di salah satu toko di Jalan Juanda, kemarin.

Puluhan minuman haram itu disita dan diamankan ke kantor Satpol PP. Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang mengatakan, penyitaan ini dilakukan saat sidak bersama Komisi II DPRD Kota Pekanbaru.

Minol yang disita ini terdiri dari kadar alkohol 5 persen hingga lebih dari 5 persen. "Kemarin kita temukan Minol saat sidak, kemudian kita lakukan penyitaan," kata, Rabu (3/3/2021).

Ditanya seperti apa tindakan selanjutnya, Ia menjelaskan akan berkoordinasi dengan Disperindag Kota Pekanbaru. Sebab, Ia belum paham apakah Perda terkait minuman beralkohol masih berlaku atau sudah tidak.

"Untuk tindak lanjutnya, kita koordinasikan dengan Disperindag Kota Pekanbaru. Karena kitakan belum tahu apakah Perdanya masih berlaku atau sudah dicabut, ini kan yang tahu Disperindag," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Fachruddin saat sidak, pihaknya menemukan 2 botol Anggur Merah Gold, 2 botol Anggur Merah Martel, 2 botol Anggur Merah Kawa-kawa, 2 botol Asoka, 2 botol New Port, 2 botol Ketan Hitam, dan 2 botol Anggur Putih. Kemudian 2 botol Figur, 2 botol Kamput, 2 botol New Port biru, 2 botol New Port merah, 1 botol Drum, serta 2 botol Figur.

Ia menyebut, bakal telusuri gudang penyimpanan minol tersebut. "Kita akan cari pemasoknya, kita telusuri gudangnya," tegasnya.

Tim PPNS Satpol PP Kota Pekanbaru akan meminta keterangan dari penjual minol dari mana pasokannya. Minol yang ditemukan merupakan golongan B, dengan kadar etanol lebih dari lima persen hingga 20 persen.


Tulis Komentar