Nasional

Hari Ini Ahok Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

GILANGNEWS.COM - Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama di Mabes Polri, Jakarta.

Pemeriksaan perkara biasanya digelar di kantor Bareskrim Mabes Polri. Khusus untuk Ahok, pemeriksaan dilakukan di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri.

Rupatama Mabes Polri telah menjadi saksi bisu yang mengukir sejarah ketika polisi mengumumkan penetapan Ahok sebagai tersangka. Pengumuman itu menjadi penting karena untuk pertama kalinya kepolisian mengusut kasus melalui gelar perkara terbuka, meski juga terbatas.

Buntut dari penetapan tersangka itu, Ahok kini harus kembali menjalani pemeriksaan di tahap penyidikan. Gedung Rupatama kembali menjadi ruang pemeriksaan, sekaligus altar pertunjukan dalam sorotan media.

Agenda pemeriksaan dijadwalkan sekitar pukul 09.00 WIB. Ahok pun direncanakan hadir memenuhi panggilan polisi tanpa persiapan yang berarti.

BACA JUGA : Ahok Akhirnya Bertobat


"Tidak ada persiapan khusus, kan dari penyidik dan Pak Ahok interaksinya tanya jawab. Polisi independen, kami juga bicara objektif," ujar Ketua Tim Pemenangan Ahok di Pilkada Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, dilansir CNN indonesia.

Prasetyo menyatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang dijalankan kepolisian. Begitu pula dengan sikap Ahok. Dia berharap tidak ada pihak manapun yang mempolitisasi dugaan kasus penistaan agama itu.

"Jangan sampai yang tidak tahu masalahnya malah mencampuradukkan," ujar Pras.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Rabu pekan lalu(16/11). Keputusan untuk meningkatkan status perkara Ahok dari penyelidikan ke penyidikan telah melibatkan 27 penyelidik, meski tidak bulat.

Penyelidikan bermula dari ucapan Ahok yang mengutip Surat Al Maidah 51 di hadapan warga Kepulauan Seribu, Jakarta Utara. Atas ucapannya, Polri menerima 14 laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.

Sejak menerima laporan itu, polisi langsung melakukan beberapa langkah seperti memeriksa video di laboratorium dan menyimpulkan video itu asli tidak ada edit.

Saat ini, penyidik masih melengkapi seluruh alat bukti dan menyelesaikan berkas perkara penyidikan.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menargetkan pelimpahan berkas perkara tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum bisa dilakukan pekan depan.***

 

Editor: Atika Wulandari


Tulis Komentar