Kepala Satpol PP Sebut Pemilik Sedang Urus Izin, Posisi Reklame di Pos Gurindam 2 Salahi Perwako
GILANGNEWS.COM - Posisi tiang reklame di pos gurindam 2 Jalan Sudirman Kota Pekanbaru menyalahi aturan namun belum juga ditertibkan. Padahal sebelumnya, tiang reklame lain di sebelahnya sudah dipotong.
Kepala Satpol PP Iwan Simatupang menyebut pemilik tiang reklame tersebut sedang mengurus izin.
Pantauan, kaki tiang reklame yang berdiri di depan pos, berada di trotoar jalan. Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 24 Tahun 2013 tentang penyelenggaran reklame di Pekanbaru, diatur secara rinci terkait penempatan bangunan reklame.
Pada Bab IV tentang Perencanaan Teknis Bangunan Reklame Bagian Kedua tentang Penempatan Bangunan Reklame ayat 5 poin 1A disebutkan bahkan reklame harus ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling dekat 1 meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar.
Tulis Komentar