Riau

Kepala Satpol PP Sebut Pemilik Sedang Urus Izin, Posisi Reklame di Pos Gurindam 2 Salahi Perwako

Papan reklame di Jalan Jenderal Sudirman atau tepatnya di atas pos polisi Gurindam 2 Pekanbaru.

GILANGNEWS.COM - Posisi tiang reklame di pos gurindam 2 Jalan Sudirman Kota Pekanbaru menyalahi aturan namun belum juga ditertibkan. Padahal sebelumnya, tiang reklame lain di sebelahnya sudah dipotong.

Kepala Satpol PP Iwan Simatupang menyebut pemilik tiang reklame tersebut sedang mengurus izin.

Pantauan, kaki tiang reklame yang berdiri di depan pos, berada di trotoar jalan. Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 24 Tahun 2013 tentang penyelenggaran reklame di Pekanbaru, diatur secara rinci terkait penempatan bangunan reklame.

Pada Bab IV tentang Perencanaan Teknis Bangunan Reklame Bagian Kedua tentang Penempatan Bangunan Reklame ayat 5 poin 1A disebutkan bahkan reklame harus ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling dekat 1 meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar.

"Informasi terakhir yang saya dengar sedang mengurus izin orang itu," kata Iwan Simatupang saat dikonfirmasi, Jumat (12/3/2021).

Iwan menyebut, Satpol PP Kota Pekanbaru kini fokus untuk pemotongan bando atau papan reklame yang mengangkangi jalan. Hanya saja, saat ini terkendala anggaran yang belum ada.

"Kita fokus ke bando dulu, ada empat yang belum ditebang. Persoalan kami sedang menunggu anggaran untuk biaya pemotongan," jelasnya.

Ditanya target pemotongan reklame ilegal yang masih banyak berdiri, Ia menyebut sambil berjalan dengan pemotongan bando. "Yang jelas bando yang empat itu dulu. Karena itu kewajiban kita lah. Itu kita tuntaskan. Kalau Reklame itu nanti sambil berjalan lah," jelasnya.


Tulis Komentar