PT Datama harus Bayar Hutang Ratusan Juta ke Dishub Pekanbaru Akibat Kontrak Diputus
GILANGNEWS.COM - Kontrak sudah diputus, PT Datama harus membayar utang ratusan juta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. Utang itu merupakan setoran retribusi yang belum disetorkan pihak ketiga selama mengelola parkir lebih kurang selama dua bulan.
"Kita sudah surati mereka dan kita kasih waktu untuk menyelesaikan pembayaran. Waktu ini memang belum dibatasi, tapi kita minta sesegera mungkin (dibayarkan)," kata Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso, Sabtu (13/3/2021).
Tagihan retribusi ratusan juta itu terhitung sejak 1 Januari hingga 11 Maret 2021. Sesuai kesepakatan kerjasama, PT Datama wajib menyetorkan retribusi parkir ke pemerintah kota melalui Dishub sebesar Rp29 juta lebih per hari.
"Jadi sesuai kerjasama, mereka wajib memberikan setoran kepada kita sebesar Rp29 juta lebih per hari," ungkapnya.
Tulis Komentar