38 Panti Pijat di Jondul tidak Punya Izin dan Dugaan Bisnis Esek-esek
GILANGNEWS.COM - Usaha panti pijat di perumahan Jondul Kota Pekanbaru diduga melayani bisnis esek-esek. Selain itu, 38 rumah yang diduga menjalankan bisnis protitusi itu tidak memiliki izin usaha panti pijat.
Menanggapi itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang mengatakan, sudah surat peringatan (SP) pertama. Meski belum bisa membuktikan ada dugaan prostitusi, instansi itu tetap menertibkan lantaran tidak memiliki izin.
"Dasar surat ini, yang pertama tentang Perda izin usaha. Di sana usahanya jelas tidak ada izin," kata Iwan, Rabu (17/3/2021).
Menurutnya, dalam kurun waktu tujuh hari para pemilik tempat usaha itu harus tutup. Satpol PP akan melakukan pengecekan lapangan dalam satu pekan ke depan.
Tulis Komentar