Riau

OJK Riau: Abaikan dan Hapus, Waspadai Tawaran Pinjaman Melalui SMS

Salah satu sms menawarkan pinjaman online.

GILANGNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan jangan sampai tergiur tawaran produk pinjaman melalui pesan singkat SMS.

Hal ini karena Fintech Lending yang legal dan terdaftar di OJK dilarang menawarkan produk kepada konsumen atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Konsumen.

"Fintech lending Ilegal sering menggunakan SMS Spam untuk menawarkan produk. Berbeda dengan Fintech lending legal berizin resmi OJK dilarang menawarkan produk melalui sarana komunikasi pribadi tanpa izin," ujar Kepala OJK Riau Yusri, Selasa (30/3/2021).

Ia mengatakan, sesuai Peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, pasal 19 bahwa Pelaku Jasa Keuangan dilarang melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Konsumen.

"Apabila menerima penawaran pinjaman yang tidak dikenal melalui SMS, abaikan dan langsung hapus saja ya," cakap Yusri.

Dia mengingatkan untuk tidak lupa atau untuk selalu mengecek tawaran pinjaman yang diterima ke @kontak157 di nomor telepon 157 atau WA 081 157 157 157.

"Jika mendapat tawaran pinjaman melalui SMS, saya menyarankan lapor ke OJK atau Satgas Waspada Investasi untuk ditindaklanjuti. Karena di program Satgas Waspada Investasi, tetap ditindak dan tetap mengedukasi masyarakat," tuturnya.


Tulis Komentar