OJK Riau: Abaikan dan Hapus, Waspadai Tawaran Pinjaman Melalui SMS
GILANGNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan jangan sampai tergiur tawaran produk pinjaman melalui pesan singkat SMS.
Hal ini karena Fintech Lending yang legal dan terdaftar di OJK dilarang menawarkan produk kepada konsumen atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Konsumen.
"Fintech lending Ilegal sering menggunakan SMS Spam untuk menawarkan produk. Berbeda dengan Fintech lending legal berizin resmi OJK dilarang menawarkan produk melalui sarana komunikasi pribadi tanpa izin," ujar Kepala OJK Riau Yusri, Selasa (30/3/2021).
Ia mengatakan, sesuai Peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, pasal 19 bahwa Pelaku Jasa Keuangan dilarang melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Konsumen.
Tulis Komentar