Riau

Ada Syaratnya, Pemko Pekanbaru Izinkan Pasar Ramadan

Pasar Ramadan.

GILANGNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membolehkan masyarakat membuka Pasar Ramadan. Tapi, harus berkoordinasi dengan pihak kecamatan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan pasar Ramadan adalah kearifan lokal. Namun, tidak boleh digelar di fasilitas yang akan menggangu ketertiban umum, seperti lalu lintas jalan.

"Pasar Ramadan inikan sifatnya tradisional dan unsur kearifan lokal. Dikoordinasikan bersama camat, kalau tidak tentu ilegal namanya," kata Ingot, Jumat (2/4/2021).

Ia juga mengingatkan agar mematuhi protokol kesehatan saat membuka pasar Ramadan. Koordinasi dengan pihak kecamatan agar Disperindag bisa melakukan monitoring.

"Jadi izinnya cuma bersifat koordinasi kepada camat, dari camat nanti melaporkan kepada kita," jelasnya.

Disperindag juga ingin pihak kecamatan memberikan laporan agar Pasar Ramadan terdata. Sehingga dapat diawasi agar makanan yang dijual dapat dikontrol dan tidak ada pedagang nakal yang mencampur dengan bahan berbahaya.

"Kita inikan pengawasan, misalnya jika ada bahan-bahan berbahaya dan lainnya yang beredar," jelasnya.

Pasar Ramadan merupakan pasar dadakan yang beroperasi saat bulan Ramadan saja. Pasar ini menjual berbagai menu takjil dan lauk pauk menjelang waktu berbuka puasa.


Tulis Komentar