Disnaker Riau akan Buka Posko Pengaduan THR, Pekerja dan Perusahaan Bisa Lapor
GILANGNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021.
Demikian disampaikan Kepala Disnakertrans Riau, H Jonli, kepada wartawan. Dia mengatakan, posko THR tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah, nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Dalam SE Menaker itu kami diminta untuk membuka posko THR. Insya Allah dalam waktu dekat akan kami buka di kantor Disnakertrans Riau," kata Jonli, Rabu (14/4/2021).
Jonli mengatakan, posko pengaduan THR tersebut tidak hanya menerima laporan dari pekerja/buruh, namun bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 juga bisa melapor. Namun itu hanya untuk perusahaan yang tidak bisa membayar THR sesuai waktu ditentukan tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Tulis Komentar