Nasional

DPR Ragukan Penerapan Sanksi Rp100 Juta bagi Pemudik Nekat

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay meminta pemerintah pemerintah mencari alternatif kebijakan dibandingkan menjatuhkan sanksi denda bagi warga yang nekat mudik Lebaran selama selama masa larangan yang berlaku pada 6-17 Mei.

Menurutnya, pemberian sanksi apalagi sampai menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta akan sulit diterapkan khususnya di tengah kondisi perekonomian masyarakat seperti saat ini.

"Jadi denda Rp100 juta itu rasa-rasanya agak sulit dalam implementasi. Itu boleh dari sisi ketegasan, itu bagus itu. Tapi apakah bisa diimplementasikan dengan kondisi ekonomi yang seperti sekarang? Kalau enggak bisa ya berarti kan harus cari cara alternatif lain," kata Saleh kepada wartawan, Rabu (21/4).

Ia pun menyarankan aparat melakukan pencegahan di jalur-jalur mudik, ketimbang penerapan denda mencapai Rp100 juta. Menurut Ketua DPP PAN itu, polisi baru boleh menjatuhkan sanksi terhadap masyarakat yang masih nekat melakukan mudik setelah diberikan teguran.

"Nah kalau sudah disuruh pulang masih ngotot lagi, ngotot juga itu boleh dihukum apa gitu terserah," kata Saleh.

Sebelumnya, Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Kombes Rudy Antariksawan menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah sanksi bagi warga yang nekat mudik Lebaran selama masa larangan yang berlaku pada 6-17 Mei mendatang.

Larangan mudik selama perayaan hari raya Idulfitri atau Lebaran diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Poin J SE tersebut mengatur soal sanksi denda, sanksi sosial, hingga kurungan sesuai perundang-undangan bagi warga yang nekat mudik. SE itu merujuk pada UU Kekarantinaan Kesehatan yang salah satunya berisi denda hingga Rp100 juta bagi pelanggar ketentuan kekarantinaan.

"Kalau itu ada pelanggaran-pelanggaran yang lain akan ditindak sesuai UU yang ada aturan yang berlaku," kata dia saat dihubungi, Rabu (21/4).

Sejumlah UU itu mulai dari UU Lalu Lintas, pelanggaran protokol kesehatan, hingga pemalsuan surat.

Sanksi juga diberikan kepada warga yang ketahuan mudik namun tak membawa sejumlah syarat seperti surat kesehatan atau bebas Covid-19 yang telah diatur dalam edaran Satgas Penanganan Covid-19.


Tulis Komentar