Nasional

Salut! Politikus PKS Usul Larang Masuk WNA Negara Tinggi Kasus Covid

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetiyani mendesak pemerintah melarang seluruh Warga Negara Asing (WNA) dari negara yang memiliki tingkat kasus virus corona (covid-19) tinggi memasuki wilayah Indonesia.

Menurutnya, upaya itu perlu segera dilakukan mengingat beberapa negara tengah mengalami lonjakan kasus covid-19. Netty menyebut upaya itu sah dilakukan, sebagaimana Indonesia pernah ditolak memasuki sejumlah negara pada 2020 lalu.

"Jangan ditunda-tunda lagi dan sangat wajar kalau kita melarang masuk WNA yang kasus Covid-19 di negaranya tinggi dan tidak terkendali," kata Netty melalui keterangan tertulis yang diterima media, Minggu (25/4).

Netty juga meminta protokol kesehatan di pintu masuk Indonesia semakin diperketat. Ia berharap proses penapisan alias skrining di bandara maupun pelabuhan tetap berjalan sebagaimana mestinya, sehingga tidak ada lagi kecolongan.

Lebih lanjut, Netty juga meminta agar pemerintah mampu memprioritaskan nasib Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di negara dengan sebaran kasus covid-19 tinggi.

Pemerintah, kata dia, harus berkoordinasi dengan lembaga maupun institusi negara yang bersangkutan dalam menjamin kesehatan WNI di sana.

Selain itu, apabila WNI memutuskan untuk pulang kembali ke Indonesia, maka proses penapisan yang ketat tetap harus dilakukan dan dikawal.

"Proses skrining juga harus diperketat bagi mereka, terutama mereka yang punya riwayat berkunjung ke negara tersebut kurang dari 14 hari," pungkasnya.

Indonesia telah menetapkan keputusan untuk menolak masuk orang asing yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

Keputusan itu diambil lantaran lonjakan kasus yang sangat tinggi terjadi di India. Adapun kebijakan itu berlaku mulai Sabtu (24/4) kemarin.

Namun demikian, keputusan itu tidak berlaku bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari. Mereka yang sempat memiliki riwayat perjalanan masih diperbolehkan masuk namun dapat melalui bandara dan pelabuhan yang ditentukan.

Diantaranya adalah Bandara Soekarno Hatta, Juanda, Kualanamu dan Sam Ratulangi. Sementara untuk pelabuhan laut ada Batam, Tanjung Pinang dan Dumai.


Tulis Komentar