Riau

Tak Ada Peningkatan Jumlah Penumpang di SSK II Pekanbaru Jelang Larangan Mudik

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Jelang larangan mudik lebaran yakni di tanggal 6 Mei 2021 mendatang, tidak ada peningkatan jumlah penumpang di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Jumlah penumpang yang melakukan penerbangan masih terpantau normal.

 
Executive General Manager (EGM) Angkasa Pura II Bandara SSK II Pekanbaru Yogi Prastyo Suwandi kepada wartawan mengatakan untuk jumlah penumpang jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya masih normal untuk jumlah penumpang.
 
"Untuk arus penumpang saat ini rata-ratanya di angka 3.500 pax sampai dengan 4.000 pax. Jumlah tersebut untuk datang dan pergi. Apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya masih normal untuk jumlah penumpang," ujar Yogi Prastyo Suwandi, Ahad (2/5/2021).
 
Ia mengatakan apabila melihat rencana penerbangan, belum ada penerbangan tambahan (extra fligh). 
 
"Oleh karena itu kami prediksi penerbangan masih normal sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 mendatang. Berkisar di angka 3.500 sampai dengan 4.000 Penumpang," Cakap Yogi.
 
Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah menetapkan larangan untuk melakukan mudik Lebaran 2021. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
 
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan addendum yang mengatur mengenai penambahan aturan perjalanan sebelum dan sesudah Lebaran. Hal ini untuk mencegah penularan virus corona yang menyebar akibat mobilitas masyarakat yang meningkat saat Lebaran.
 
Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara. Hanya ada beberapa perjalanan yang diizinkan oleh pemerintah, dengan syarat yang ketat.
 
Larangan sementara penggunaan transportasi udara, berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga. Sementara, badan usaha udara yang akan melakukan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau menggunakan pengajuan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.
 
Adapun penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara, yaitu:
 
1. Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan
 
2. Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia
 
3. Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia ataupun warga negara asing
 
4. Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
 
5. Penerbangan operasional angkutan kargo
 
6. Penerbangan operasional angkutan udara perintis
 
7. Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara
 
Sanksi akan diberlakukan bagi maskapai yang melanggar aturan ini dan diatur sesuai perundangan yang berlaku.


Tulis Komentar