50 Persen ASN Pemko Pekanbaru WFH, Kasus Covid-19 Meningkat
GILANGNEWS.COM - Kasus Covid-19 di Kota Pekanbaru saat ini cukup menjadi perhatian. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan surat edaran agar aparatur sipil negara (ASN) Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Di dalam Surat Edaran nomor 800/BKPSDM-PKAP/679/2021, WFH berlaku mulai hari ini, Senin (3/5/2021) di seluruh instansi Pemko Pekanbaru. Dengan surat edaran itu, hanya 50 persen dari ASN yang bekerja secara bergantian.
Namun tetap mengedepankan pelayanan agar berjalan secara optimal. "Kita kembali memberlakukan bekerja dari rumah atau WFH secara proporsional bagi ASN dan THL di Pemko Pekanbaru. Pelaksanaan WFH berlangsung sampai batas waktu yang ditentukan kemudian," kata Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT.
Pelaksana tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah tetap melaporkan aktivitas pekerjaan melalui aplikasi SINERGI. Ia mengingatkan agar seluruh kepala OPD terutama yang melayani masyarakat langsung, bisa mengatur jadwal kerja ASN.
Tulis Komentar