Riau

Riau Tutup Destinasi Wisata di Zona Merah dan Oranye Selama Libur Lebaran

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Distinasi pariwisata di Provinsi Riau yang berada di zona merah dan oranye penyebaran Covid-19 ditutup selama libur Lebaran tahun 2021.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau, Roni Rakhmat, Kamis (6/5/2021) di Pekanbaru. 

Roni mengatakan, penutupan destinasi wisata di zona merah dan oranye itu menindaklanjuti Intruksi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) melalui surat telegram Nomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021.

Lebih lanjut Roni mengatakan, Dispar Riau telah menginformasikan kepada Kepala Dinas Pariwisata kabupaten/kota di Riau, melalui surat nomor 556/DPAR-DP-SU/0360, perihal Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Destinasi Wisata.

"Dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19 kami telah menyurati Dinas Pariwisata kabupaten/kota di Provinsi Riau, agar segera ditindaklanjuti kepada pengelola destinasi wisata untuk menutup destinasi wisata yang berada di zona merah dan zona oranye selama masa libur lebaran," terangnya. 

Kepada masyarakat, Roni meminta agar bisa menahan diri untuk tidak datang ke tempat-tempat yang berisiko tinggi, hal ini untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di daerah. 

"Mari bersabar menahan diri hal ini untuk kebaikan kita semua, agar kita terhindar dari penyebaran Covid-19," pungkasmya. 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan telegram instruksi kepada jajarannya di seluruh Polda di Indonesia. Ia meminta jajarannya mengawasi kegiatan di tempat wisata selama masa libur Hari Raya Idul Fitri 2021.

Kapolri memerintahkan seluruh Kapolda memetakan lokasi wisata yang ada di setiap wilayah, baik yang buka maupun yang tutup. Kemudian melaksanakan giat fungsi intelijen dan deteksi dini serta deteksi aksi terhadap animo masyarakat yang melakukan kunjungan wisata. 

Selain itu, Kapolri meminta jajarannya mengamankan dan memperketat pengawasan protokol kesehatan di destinasi wisata yang menerima wisatawan saat libur lebaran.

Kemudian, Kapolri juga meminta para Kapolda berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan atau Satgas Covid-19 serta pengelola tempat wisata untuk menerapkan protokol kesehatan. 

Untuk diketahui destinasi wisata yang berada di zona kuning dan zona hijau dapat membuka tempat wisatanya dengan pembatasan hanya 50 persen dari kapasitas pengunjung dan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

-Membuat pemberitahuan larangan bagi pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokkan atau sesak nafas agar tidak masuk ke destinasi wisata. 

-Mengatur kembali jam operasional, memperbanyak media informasi protokol kesehatan Covid-19 (wajib 5 M, mengukur suhu tubuh, wajib memakai masker, jaga jarak minimal 1 meter dengan memberi tanda di lantai dan mencuci tangan), mengoptimalkan ruang terbuka untuk mencegah terjadinya kerumunan dan pengaturan alur pengunjung di seluruh lokasi destinasi wisata. 

-Menerapkan protokol kesehatan kepada pengunjung dan karyawan/ pekerja. Berpartisipasi aktif mengingatkan pengunjung untuk menggunakan masker dan menjaga jarak serta melakukan pengawasan kepada pengunjung dan karyawan selama jam operasional. 

-Menyediakan Pos Kesehatan yang dilengkapi dengan tenaga kesehatan dan sarana pendukung. 

-Melaksanakan pembersihan dengan disinfeksi secara berkala.


Tulis Komentar