Riau

MP Masih Tunggu Surat Resmi dari Pemko Soal Penutupan Mal di Pekanbaru Saat Idul Fitri

GILANGNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah membuat beberapa kebijakan terkait Idul Fitri di tengah meroketnya kasus Covid-19. Salah satunya adalah dipastikan mal, pusat perbelanjaan dan tempat wisata ditutup selama tiga hari. Sehari sebelum lebaran, hari raya, dan sehari setelah lebaran.

Corporate Secretary PT Bima Sakti Pertiwi Tbk (Mal Pekanbaru) Riza Budi saat dihubungi mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi terkait hal tersebut.

"Kita sampai saat ini belum menerima surat resmi. Untuk informasi soal ini saya tahu dari berita-berita yang beredar," ujar Riza Budi, Jumat (7/5/2021).

Ia mengatakan, pihaknya juga belum mengetahui teknis penutupan mal itu seperti apa. Dan pihaknya juga belum mengetahui apakah nantinya seluruh mal yang tutup atau hanya beberapa saja.

"Kita belum tahu apa-apa saja yang ditutup. Apakah semuanya ditutup atau ada yang diizinkan. Atau ada yang boleh buka seperti toko obat dan Supermarket. Itukan kita belum tahu. Makanya kita tunggu surat resmi dari pemerintah. Maksudnya apakah kita nanti akan diundang untuk rapat, teknisnya seperti apa gitu," cakapnya.

Jika nantinya seluruh mal harus tutup, Reza mengatakan tentu pihaknya harus mengikuti aturan yang berlaku.

"Tentu kita harus patuh dengan aturan pemerintah tersebut. Yang penting saat ini kita tunggu surat resminya dari pemmerintah. Baru nanti teknisnya seperti apa akan kita sosialisasi ke tenant-tenant. Jadi intinya kita masih menunggu," pungkasnya.

Mal Pekanbaru (MP) yang berada di Jalan Sudirman saat ini memberlakukan pengetatan penerapan protokol kesehatan kepada para pengunjung di pusat perbelanjaan. Penerapan Prokes di Mal Pekanbaru dilakukan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan pemerintah.

Sejauh ini setiap pintu masuk mal, aktivitas petugas dalam hal pengukuran suhu juga diketatkan. Dan petugas memastikan setiap pengunjung untuk mencuci tangan terutama sebelum melintas masuk mal. Sesuai dengan standar prosedur operasional di Mal Pekanbaru, batas maksimal para pengunjung yang diperbolehkan masuk ke Mal Pekanbaru yakni 37,3 derajat celcius.

Selain itu, pihak pengelola Mal Pekanbaru sejak awal juga sudah memberlakukan pemakaian masker dan meminta kepada setiap pengunjung mal agar tidak melepas atau melonggarkan masker saat berada di dalam lingkungan mal kecuali dalam kondisi tertentu.

Diberitakan sebelumnya, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru menggelar rapat, Kamis (6/5/2021) di Perkantoran Tenayan Raya. Hasilnya, diputuskan pelaksanaan Salat Id tidak boleh di masjid dan lapangan.

"Untuk salat Idul Fitri, untuk seluruh Pekanbaru diadakan di rumah saja. Tidak ada salat Idul Fitri di masjid, musala dan lapangan," tegas Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT usai rapat bersama Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya dan Kajari Pekanbaru Andi Suharlis beserta jajaran Forkopimda Kota Pekanbaru.

Rapat yang digelar ini mengevaluasi penanganan Covid-19 sejauh ini di Pekanbaru dan persiapan jelang Idul Fitri 1442 hijriah nanti. Forkopimda menyepakati beberapa hal. Termasuk penutupan Mal, cafe, serta tempat wisata di Kota Pekanbaru.

"Untuk kegiatan ekonomi, pusat perbelanjaan umum, tempat wisata juga tutup selama tiga hari. Sehari sebelum (lebaran), hari raya, dan sehari setelah (lebaran)," kata Walikota.

Keputusan ini diambil lantaran Pekanbaru secara Nasional masuk ke zona merah. Kemudian pemerintah bersama Forkompinda dalam upaya penanganan Covid-19 yang saat ini kembali meningkat.

"Ini keputusan pemerintah dan Forkopimda, kita pesankan Buk Camat, Lurah untuk pengawasan di wilayah masing-masing," jelasnya.

Ada sanksi yang akan diterapkan kepada penyelenggara Salat Id. "Sanksi ada bagi penyelenggara, apakah panitia, pengurus masjid ini penanggung jawab. Penegakan hukum akan dapat dilakukan," katanya lagi.


Tulis Komentar