Sanksi Tegas Di Depan Mata Bagi Perusahaan Yang Belum Bayar THR Karyawan
GILANGNEWS.COM - Masa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah sudah memasuki rentang waktu H-7 Lebaran. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyiapkan sanksi tegas bagi pelanggar aturan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah menegaskan hal tersebut, mengingat sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan nomor: M/6/HK.04/IV/2021 menyatakan THR harus dibayarkan tujuh hari sebelum hari H (H-7) perayaan lebaran.
Maka dari itu, Ida memastikan bahwa pihaknya kini memperkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan pembayaran THR bagi pekerja/buruh berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Dia meminta para Gubernur, Bupati hingga Wali Kota untuk turun tangan langsung dalam menyelesaikan setiap pengaduan THR yang masuk ke Posko THR yang telah dibentuk. Serta, tak segan memberikan sanksi sesuai kewenangannya bila terjadi pelanggaran aturan THR.
Tulis Komentar