GILANGNEWS.COM - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar memberhentikan Ekky Ghadafi sebagai Kepala Bagian (Kabag) Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau.
Penonaktifan Ekky Ghadafi tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor 598/VI/2021 tentang Pemberhentian Pejabat Administrator Pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau.
Hal itu dibenarkan Kepela Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan kepada CAKAPLAH.com, Senin (7/6/2021) di Pekanbaru.
Ikhwan menjelaskan, diberhentikannya Ekky Ghadafi sebagai Kabag ULP lantaran yang bersangkutan tengah pemeriksaan atas kasus dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung pascasarjana Fisipol Unri tahun anggaran 2012.
"Pemberhentian Kabag ULP berdasarkan panggilan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru sebagai tersangka kasusnya. Pemberhentian itu supaya dia (Ekky Ghadafi) kosentrasi menghadapi pemeriksaan," terangnya.
"Sekarang yang bersangkutan ditempatkan di Analis Dinas Perkebunan Riau," tutup mantan Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau ini.
Diberitakan sebelumnya, aksi demo memprotes agar Ekky dicopot kerap dilakukan sejumlah pihak, lantaran sampai saat ini penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung program pascasarjana Fisipol Unri senilai Rp9,3 miliar dengan tersangka Ekky Ghadafi masih jalan di tempat. Kasus masih berkutat di proses penyidikan.
Ekky Ghadafi adalah mantan anggota Kelompok Kerja (Pokja) pada proyek tahun 2012. Penetapan tersangka terhadapnya diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, 17 Januari 2018.
Meski sudah berstatus tersangka, karir Ekky Ghadafi masih cemerlang. Dia diangkat sebagai Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, dan dilantik oleh Gubernur Syamsuar belum lama ini.
Kasus Ekky Ghadafi sempat tak terdengar lagi. Ternyata, Kejaksaan Negeri Pekanbaru sudah mengembalikan SPDP ke Polresta Pekanbaru lantaran tidak pernah memberikan perkembangan penyidikan ke kejaksaan.
Berbeda dengan empat tersangka lain yang juga jadi tersangka dalam kasus tersebut, sudah diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dan dinyatakan terbukti bersalah. Sementara berkas Ekky tak kunjung lengkap atau P-21.
Empat tersangka itu adalah Zulfikar Jauhari selaku Ketua Tim Teknis proyek, dan Direktur CV Reka Cipta Konsultan, Benny Johan, yang jadi p konsultan pengawas. Juga eks Pembantu Dekan (PD) II Unri, Hery Suryadi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Komisaris PT Usaha Kita Abadi, Ruswandi selaku pelaksana kegiatan.
Tulis Komentar