DJP Buka 3 Alasan Pemerintah Pungut PPN Sembako dan Sekolah
GILANGNEWS.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka-bukaan soal rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako dan sekolah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmardin Noor menuturkan perluasan PPN dilakukan dengan tiga pertimbangan. Pertama, merespons pandemi covid-19.
Menurutnya, pandemi telah membuat penerimaan yang masuk ke kas negara tertekan hebat. Padahal di sisi lain, negara harus menggelontorkan dana besar untuk memberikan insentif pajak dan membiayai pemulihan ekonomi nasional (PEN) sangat besar.
Kedua, tarif PPN Indonesia. Menurutnya, tarif PPN yang dipatok sebesar 10 persen terlalu rendah jika dibandingkan negara lain di dunia yang menerapkan Pajak Pertambahan Nilai atau Value Added Tax (VAT) dan Goods and Services Tax (GST).
Tulis Komentar