GILANGNEWS.COM - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan bahwa paspor yang diduga palsu milik terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis selama buron sudah terbit sejak 2017 lalu.
Adelin menggunakan paspor atas nama Hendro Leonardi dan tertangkap oleh otoritas keamanan Singapura. Dia diseret ke pengadilan setempat.
"Kami minta informasi paspor yang digunakan yang bersangkutan. Sudah dikirim, terbit 2017," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (21/6).
Agus menyatakan bahwa pihak kepolisian saat ini akan menjalin koordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk mendalami mengenai paspor tersebut.
Penyidik, kata dia, juga masih menunggu pelimpahan perkara terkait paspor tersebut dari Kejaksaan Agung. Sehingga, dia dapat menuturkan lebih lanjut terkait dengan dugaan tindak pidana yang dapat terjadi selama pelarian buronan kelas kakap tersebut.
"Sedang dikoordinasi dengan LO Polri di Singapura, dengan Ditjen Imigrasi. (Terkait) Paspor palsu atau paspor ganda," ucap Agus.
Adelin Lis adalah buronan yang telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008 lalu. Namun, dia melarikan diri setelah divonis. Ini adalah pelarian kedua Adeline setelah pada 2006 sempat melarikan diri ke China.
Pada 2018, Adelin ditangkap di Singapura karena pemalsuan paspor atas nama Hendro Leonardi. Persidangan Adeline di Singapura selesai pada 9 Juni 2021 lalu. Pengadilan Singapura mendenda Adelin dengan 14 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp150 juta. Adelin juga dideportasi dari Singapura.
Kepala Perwakilan RI di Singapura kemudian menyampaikan brafax kepada Jaksa Agung perihal proses hukum WNI atas nama Hendro Leonardi dengan dakwaan pemalsuan identitas atas nama Adelin Lis.
Lalu pada 8 Maret 2021, dari hasil koordinasi Atase Polri dengan Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara, diperoleh hasil bahwa Adelin Lis merupakan WNI dan merupakan DPO Penyidik Polda Sumatera Utara.
Tulis Komentar