Nasional

KPAI Minta Nadiem Tunda PTM: Hak Hidup Anak Nomor 1

Komisioner KPAI Retno Listyarti.

GILANGNEWS.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah menunda pembukaan pertemuan tatap muka pada Juli 2021 karena lonjakan kasus virus corona (Covid-19) yang terlampau tinggi belakangan.

"KPAI mendorong pemerintah pusat dan pemerintaah daerah menunda pembukaan sekolah pada tahun ajaran baru 2021/2022 yang dimulai pada 12 Juli 2021, mengingat kasus sangat tinggi dan positivity rate di sejumlah daerah di atas 5 persen," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti melalui keterangan tertulis, Senin (21/6).

Retno mengatakan KPAI juga mendorong pemerintah segera menghentikan uji coba pembelajaran tatap muka yang masih berjalan di sejumlah daerah yang angka positivitas atau positivity rate di daerah itu di atas 5 persen.

Menurutnya, kebijakan pembukaan sekolah tidak bisa diseragamkan dengan kondisi pandemi saat ini. Retno mendorong pembelajaran tatap muka tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat di wilayah yang sulit melakukan pembelajaran daring.

Sementara di wilayah dengan penularan virus yang tinggi, Retno meminta pemerintah mengutamakan hak hidup dan kesehatan anak di atas pendidikan sesuai Konvensi Hak Anak.

"Konvensi Hak anak harus mengutamakan hak hidup nomor satu, hak sehat nomor dua, dan hak pendidikan nomor tiga. Kalau anaknya masih sehat dan hidup maka ketertinggalan mata pelajaran masih bisa dikejar," tambah dia.

Kekhawatiran ini disampaikan Retno berkaca pada kondisi pandemi nasional belakangan. Ia pun menyoroti jumlah kasus harian yang sudah menembus angka 13 ribu lebih dan proporsi kasus covid-19 terhadap anak yang mencapai 12,5 persen.

Kemudian ia juga menyinggung keterisian tempat tidur (BOR) rumah sakit yang mulai menipis di sejumlah provinsi di Pulau Jawa, seperti di Jakarta yang mencapai 84 persen, Jawa Barat 81 persen, Banten 79 persen, Jawa Tengah 79 persen dan Yogyakarta 74 persen.

Atas kondisi tersebut, Retno mendorong pemerintah menyediakan fasilitas ruang NICU dan ICU khusus Covid-19 untuk pasien usia anak untuk mengantisipasi kondisi kritis pada anak.

Kebijakan pembukaan sekolah sendiri diatur melalui SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Sampai saat ini, Kemendikbudristek belum menyampaikan secara resmi perubahan terhadap kebijakan tersebut sebagai respon atas lonjakan kasus covid-19 belakangan.

Dalam aturan tersebut, disampaikan bahwa sekolah membuka opsi pembelajaran tatap muka (PTM) dibuka setelah vaksinasi rampung. PTM dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. Sementara siswa bisa menolak melakukan PTM atas kehendak orang tua.


Tulis Komentar