Nasional

Bahar Smith Dijatuhi Hukuman 3 Bulan Penjara Terkait Kasus Aniaya Sopir Taksi

Bahar Smith divonis 3 bulan bui kasus penganiayaan sopir taksi online. (Foto: CNN Indonesia/Huyogo).

GILANGNEWS.COM - Penceramah Bahar bin Smith divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dengan hukuman pidana tiga bulan penjara karena terbukti bersalah atas kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah.

Vonis itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Surachmat dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung pada Selasa (22/6).

 
 

"Menyatakan terdakwa Bahar bin Smith terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan secara bersama sesuai dakwaan lebih subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55 menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama tiga bulan penjara," kata Surachmat.

Dalam putusannya, hakim menyebut Bahar bin Smith untuk tetap ditahan. Bahar sendiri saat ini tengah menjalani hukuman atas kasus sebelumnya yaitu penganiayaan terhadap dua remaja di Bogor.

Adapun putusan hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar yakni lima bulan penjara.

Menanggapi putusan majelis hakim, Bahar menyerahkan keputusan kepada tim pengacaranya.

"Kalau saya sebagaimana yang pernah saya sampaikan (di persidangan sebelumnya) bahwa saya menerima berapa pun keputusan dari majelis yang mulia. Tetapi saya serahkan kepada penasihat hukum," ucap Bahar.

Tim kuasa hukum Bahar pun menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Begitu juga dengan JPU yang menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Bahar bin Smith sebelumnya didakwa melakukan penganiayaan atau tindak kekerasan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah.

Jaksa menerangkan bahwa penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith terjadi pada Selasa, 4 September 2018 di kediaman Bahar di Perumahan Bukit Cimanggu, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.

Kasus ini melibatkan Bahar dan seseorang bernama Wiro yang berstatus buron atau DPO.

Dalam dakwaannya, jaksa mendakwa Bahar dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.

Namun dalam sidang tuntutan JPU, yang diikuti terdakwa secara virtual, jaksa menyebutkan bahwa Bahar terbukti bersalah melakukan penganiayaan sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55.

Sementara untuk dakwaan primer yakni Pasal 170 dinilai tidak terbukti.

 


Tulis Komentar