Sidang vonis ini sekaligus menjadi akhir perjalanan panjang persidangan yang sudah dimulai sejak pertengahan Maret lalu. Rangkaian sidang Rizieq ini dipenuhi dengan drama dan dinamika yang menyertainya.
Sidang perdana kasus tes swab RS Ummi awalnya digelar secara daring pada Selasa, 16 Maret 2021. Keputusan itu diambil PN Jaktim mengingat pandemi virus corona.
Namun, kala itu Rizieq yang berada di Rutan Bareskrim Polri protes keras karena audio tak terdengar secara jelas.
"Saya meminta dihadirkan ke ruang persidangan. Begini, alasan kenapa saya minta dihadirkan karena sidang online terlalu tergantung kepada sinyal sementara di sini kurang baik. Gambar dan suara sering terputus," kata Rizieq.
Alhasil, majelis hakim kala itu menunda sidang pembacaan dakwaan karena kendala audio dalam sidang tersebut.
Sidang pembacaan dakwaan akhirnya terlaksana pada 19 Maret 2021. Meski demikiam, Rizieq tetap menolak mengikuti sidang yang tetap digelar secara online.
Rizieq bahkan memberontak saat hendak dibawa oleh para jaksa dari ruang tahanannya di rutan Bareskrim Polri ke ruang persidangan yang digelar di Bareskrim Polri.
"Ini kan ditayangkan di ruang sidang kan. Berarti Anda ingin menipu saya, di lorong rutan ini Anda ingin jadikan sebagai ruang sidang. Jangan dagelan, jangan sinetron kita," ucapnya.
Setelah tiba di ruang sidang, Rizieq juga menolak duduk di kursi terdakwa. Di hadapan hakim, ia menyampaikan protes ke hakim atas perlakuan yang dialaminya.
"Saya didorong, saya tidak mau hadir. Saya sampaikan ke majelis hakim, saya tidak ridho dunia akhirat. Saya dipaksa, didorong, dihinakan," ucap Rizieq.
Rizieq lantas memilih bungkam sepanjang persidangan tersebut.
Didakwa Sebar Kabar Bohong
Meskipun Rizieq menolak mengikuti sidang secara online, majelis hakim PN Jaktim tetap memutuskan untuk menggelar sidang pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaan kasus tes swab RS Ummi, jaksa menilai Rizieq menyebarkan berita bohong terkait status positif virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat.
Menurut jaksa, Rizieq telah menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja untuk membuat keonaran di kalangan masyarakat.
"Di mana dalam pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan swab test antigen oleh dr. Hadiki Habib terhadap terdakwa dan istrinya yang telah dinyatakan positif Covid-19," kata jaksa.
Jaksa mengatakan, pengakuan Rizieq yang disampaikan dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube RS UMMI Offical berbeda dengan kenyataan. Dalam video tersebut, Rizieq mengatakan kondisi kesehatan dan hasil pemeriksaannya berjalan baik.
Rizieq terancam hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 10 tahun terkait kasus dugaan pemalsuan hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi.
Ia didakwa dengan tiga dakwaan alternatif, salah satunya dengan Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Nota Eksepsi Ditolak Hakim
Merespons dakwaan jaksa, Rizieq dan kuasa hukumnya turut mengajukan nota eksepsi yang dibacakan pada Jumat 26 Maret 2021 lalu.
Kala itu, eksepsi dibacakan Rizieq langsung di ruang sidang usai majelis hakim mengabulkan permohonannya untuk mengikuti sidang secara langsung di PN Jaktim.
Salah satu poin yang disampaikan Rizieq dalam eksepsinya yakni menyayangkan sikap Wali Kota Bogor Bima Arya yang banyak bicara kepada media massa terkait perawatan dirinya di Rumah Sakit Ummi, Bogor. Ia juga menilai Bima Arya telah melakukan dugaan kriminalisasi pasien dan tenaga kesehatan.
Meski demikian, pada Rabu 7 April 2021 majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Rizieq. Hakim lantas menyatakan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Menolak keberatan atau eksepsi terdawa dan kuasa hukum terdakwa seluruhnya," kata hakim ketua Khadwanto.
Tuntutan Jaksa
Setelah melalui rangkaian sidang pemeriksaan saksi maupun ahli, jaksa akhirnya membacakan tuntutan pada 3 Juni 2021.
Rizieq dituntut hukuman pidana enam tahun penjara oleh jaksa lantaran dinilai terbukti melakukan tindak pidana mengenai kabar bohong yang membuat keonaran di masyarakat. Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Pasal ini bukan semata-mata dipaksakan dalam kasus ini," tegas jaksa penuntut umum.
Jaksa penuntut umum membeberkan empat poin yang memberatkan atas tuntutan 6 tahun penjara Rizieq tersebut. Salah satunya karena Rizieq dinilai sudah pernah dihukum sebanyak dua kali pada 2003 dan 2008 lalu terkait perkara lain.
Jaksa juga menilai Rizieq tak mendukung program pemerintah dalam percepatan penanggulangan Covid-19.
Pleidoi
Rizieq membacakan pleidoi atau nota pembelaan pada Kamis (10/6). Rizieq meyakini kasus yang menjeratnya sarat kriminalisasi dan kepentingan politik.
Rizieq menilai semua pasal yang didakwa jaksa terhadapnya dalam perkara ini tak memenuhi unsur pidana. Untuk itu, ia meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis bebas murni atas kasus tersebut.
Rizieq menilai tak satu pun unsur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang terpenuhi. Sehingga, tuntutan jaksa harus dibatalkan demi hukum.
Ia juga menilai tak ada unsur pidana yang didakwakan terhadapnya dalam Pasal 14 ayat (1) UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular tak terpenuhi. Sehingga tuntutan jaksa juga harus dibatalkan demi hukum.
Rizieq juga menyeret beberapa nama pejabat publik dalam pembacaan pleidoinya. Mulai dari eks Menko Polhukam Wiranto, Kepala BIN Budi Gunawan hingga eks Kapolri Tito Karnavian. Nama-nama itu disebut karena sempat berupaya menjalin rekonsiliasi dengan dirinya beberapa waktu lalu.
Tulis Komentar