Bea Cukai Bangun RS Paru Dari Uang Cukai Tembakau
GILANGNEWS.COM - Direktorat Jenderal Bea Cukai melalui Bea Cukai Purwakarta dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang merealisasikan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) berupa pembangunan Rumah Sakit Paru Karawang.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan bahwa rumah sakit tersebut merupakan RS pertama yang dibangun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang menggunakan DBHCHT yang sudah mulai beroperasi sejak Maret 2020 lalu dan mendapat predikat rumah sakit kelas C dengan kapasitas maksimal 66 pasien.
"Rumah sakit ini dibangun menggunakan DBHCHT senilai Rp152,6 miliar, dan telah menampung ribuan pasien termasuk yang terdampak covid-19 sejak dibangun pada Maret 2020 lalu," ungkap Syarif dikutip dari Antara, Senin (28/6).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020, DBHCHT adalah bagian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DBHCHT dimaksud ditransfer ke daerah penghasil cukai dan/atau penghasil tembakau.
Tulis Komentar