Hukrim

Pengemudi Pajero Yang Arogan Akhirnya Terkena Pasal Berlapis

Pengemudi Yang Arogan.

GILANGNEWS.COM - Pengemudi mobil Pajero ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap sopir truk kontainer disertai perusakan di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakapolres Jakarta Utara, AKBP Nasriadi saat dikonfirmasi, Senin (28/6).

Dia menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menangkap tersangka di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (28/6) pagi tadi. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis mulai dari tindak pidana penganiayaan hingga pemalsuan dokumen kendaraan.

"Dia kena pasal 351 pasal penganiayaan, kemudian pasal 335 ayat (2) perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan. Kemudian pasal 263 pemalsuan surat kendaraan dan ketiga pasal 406 perusakan," ucap dia.

Setelah ditangkap, pelaku akan langsung ditahan oleh kepolisian. Kata dia, penyidik dibackup oleh Satgas ETLE TMC Polda Metro Jaya saat melacak keberadaan pelaku selama melarikan diri.

Nasriadi menjelaskan, pelaku melarikan diri usai aksi perusakan tersebut viral di media sosial. Dia telah berlabuh ke beberapa tempat sebelum akhirnya diringkus polisi di Bandara.

"Jadi yang bersangkutan kemarin itu kabur ke Jawa Timur," kata Nasriadi.

Bahkan, kata dia, pelaku mencoba menghilangkan barang bukti tindak pidana yang dilakukannya.

"Kita lagi cari barang bukti. Semua coba dihilangkan sama dia kita lagi susuri alat bukti itu," jelasnya.

Tersangka sendiri merupakan warga sipil yang diduga menggunakan pelat palsu saat melakukan aksinya. Polisi tengah mendalami pelat tersebut.

Pasalnya, hal itu yang kemudian membuat spekulasi bermunculan bahwa pelaku merupakan anggota TNI atau Polri.

"Nah pelatnya itu pelat palsu kita lagi kembangkan dari mana dia dapat pelat tersebut. Kemudian dimana dibuatnya kalau dia beli beli dari mana kita lagu kembangkan," ucap dia.


Tulis Komentar