Hukrim

Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu Warga Pelalawan dan Pekanbaru

Dua pengedar sabu ditangkap aparat Polres Pelalawan.

GILANGNEWS.COM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan menangkap dua pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu. Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi dan waktu yang berbeda, Senin (28/6/2021) kemarin.

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, S.Ik melalui Kasubag Iptu Edy Harianto, kepada wartawan, Selasa (29/6/2021), mengatakan, kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Pelalawan.

Kata Kasubag, pelaku pertama yang berhasil ditangkap adalah inisial SP (38) warga Desa Kiyab Jaya Kecamatan Bandar Sikijang. Ia ditangkap di pinggir jalan lintas timur (Jalintim) Desa Kiyap Jaya Kecamaran Bandar Sei Kijang, Senin (28/6/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Bersamanya diamankan sejumlah barang bukti satu paket bungkus plastik bening ukuran sedang klep merah yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu berat kotor 2,75 gram, satu unit HP merk Redmi warna orange, satu unit HP merk Oppo warna merah dan satu unit motor merk Yamaha NMAX warna hitam nopol BM 3658 IP," jelasnya.

Penangkapan terhadap pelaku SP ini berdasarkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi Narkoba yang dilakukan pelaku, disertai membocorkan ciri-ciri pelaku. Alhasil, tim opsnal unit 1 yang dipimpin oleh Kanit Idik 1 Satres Narkoba Polres Pelalawan IPDA Masjidil melakukan penyelidikan hingga berhasil menyergap pelaku.

Diutarakan Kasubag lagi, kepada petugas, pelaku mengaku bahwa barang haram ini didapatkan dari seorang pengedar yang berada di Jalan Pesantren Kelurahan Kulim Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Walhasil, petugas memburu pelaku kedua sesuai yang diinfokan pelaku pertama.

Pelaku kedua berinisial EL (43) warga Jalan Daru-daru Kulim Tenayan Raya Pekanbaru berhasil diciduk. Ia ditangkap Senin (28/6/2021), sekira pukul 22.00 WIB. Lokasi penangkapannya di dalam sebuah pondok dekat kolam Pancing di Jalan Pesantren Kelurahan Kulim Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

"Bersama pelaku kedua ini berhasil diamankan barang bukti, diantaranya, 11 paket bungkus plastik bening ukuran sedang klep merah yang diduga berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 31,18 gram, satu unit HP merk Realme warna biru, uang tunai Rp 239 ribu dan satu buah sendok plastik bening," katanya lagi.


Tulis Komentar