Nasional

Luhut Diperintahkan Jokowi Untuk Perjelaskan Soal Aturan PPKM Darurat

Presiden Joko Widodo (kanan) saat didampingi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (kedua kiri). (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL).

GILANGNEWS.COM - Presiden Joko Widodo resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat. Nantinya, aturan PPKM mikro darurat akan diatur lebih rinci oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Jokowi mengatakan PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.

"Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM darurat ini, saya sudah meminta Menko Marves menerangkan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini," kata Jokowi dalam keterangan resminya di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7).

Pemerintah resmi menerapkan PPKM mikro darurat. Kebijakan ini akan berlaku mulai Sabtu (3/7) hingga 20 Juli 2020.

Keputusan pemerintah menerapkan PPKM mikro darurat ini berdasarkan data yang menunjukkan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia semakin tidak terkendali.

Teranyar, penambahan kasus harian kembali memecahkan rekor dengan bertambah 21.807 kasus dalam sehari pada Rabu (30/6). Dengan tambahan kasus itu, jumlah kasus positif secara kumulatif mencapai 2.178.272 kasus.

Berdasarkan jumlah kumulatif per hari ini total yang telah dinyatakan sembuh ada 1.880.413 dan meninggal 58.491.


Tulis Komentar