Nasional

Tanggapan Dewan Masjid soal Tempat Ibadah Akan Ditutup Saat PPKM Darurat

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Pemerintah akan melarang penggunaan tempat ibadah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Aturan tersebut muncul pada poin No 7 di antara 15 poin yang diusulkan.

Adapun bunyi poin nomor 7 itu yakni "Tempat ibadah (Masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara."

Menanggapi usulan itu, Ketua Umum PW Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jatim KH M Roziqi mengaku untuk kegiatan beribadah seharusnya tetap diperbolehkan. Meski begitu, pelaksanaannya harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Jadi menurut saya, walaupun PPKM tapi kegiatan ibadah seperti jamaah setiap waktu ya biasa saja. Ndak perlu ditutup masjid itu. Kecuali di lingkungan masjid itu zona merah," terang Roziqi kepada detikcom, Kamis (1/7/2021).

"Kegiatan seperti ibadah bisa dilaksanakan seperti biasa dengan protokol kesehatan yang harus dipatuhi dengan ketat," imbuhnya.

Ia kemudian mengutip SK Gubernur Jatim No 188/357/KPTS/013/2021 tentang Perpanjangan ke Sepuluh PPKM Mikro. Di SK tersebut, bahwa pemakaian tempat ibadah masih diperbolehkan kecuali merah.

"Nah, kemarin kan sudah ada SK Gubernur itu ya yang ditandatangani 22 Juni tentang pelaksanaan tempat ibadah," katanya.

"Jadi menurut saya kegiatan salat fardhu berjamaah di masjid/musala selain zona merah tetap bisa dilaksanakan seperti biasa dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat," tegas Roziqi.

Sebelumnya, pemerintah berencana menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021. Kebijakan PPKM Darurat itu diambil lantaran semakin menggilanya kasus virus Corona di Indonesia.

Pemerintah berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021. Kebijakan PPKM Darurat itu diambil lantaran semakin menggilanya kasus virus Corona di Indonesia.

Berbagai usulan aturan juga telah dibahas yang tertuang dalam dokumen berjudul 'Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan COVID-19' Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Rabu (30/6). Dalam dokumen itu terdapat 15 poin usulan pemerintah tentang penerapan PPKM Darurat.

 


Tulis Komentar