Nasional

Pemerintah Alihkan Dana Transfer Rp46,8 T untuk Covid-19

Kemenkeu alihkan dana transfer Rp46,8 triliun untuk penanganan covid-19 yang belakangan ini terus melonjak. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).

GILANGNEWS.COM - Pemerintah mengalihkan alokasi dana transfer ke daerah Rp46,8 triliun untuk penanganan covid-19. Pengalihan dilakukan di tengah penerapan kebijakan PPKM Darurat.

Dana transfer yang dialihkan, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Insentif Daerah (DID), hingga Dana Desa.

 
 

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan hasil pengalihan alokasi dana sudah terpakai Rp11,16 triliun per 5 Juli 2021. Jumlahnya setara 23,86 persen dari total pagu pengalihan.

"Dari awal kami sudah berikan instruksi agar APBD itu bisa siap dan kami minta untuk lakukan refocusing anggaran dengan tujuan agar seluruh anggarannya tersedia dan dalam situasi yang seperti ini, bisa diantisipasi seperti lonjakan kasus, harus siapkan rumah sakit dan alat kesehatan, tenaga kesehatan, dan lainnya," ucap Suahasil saat konferensi pers virtual, Senin (5/7).

Suahasil merinci hasil pengalihan berasal dari penggunaan DAU dan DBH mencapai Rp35,14 triliun. Dari hasil pengalihan ini, dana yang sudah digunakan sebesar Rp3,6 triliun atau 10,27 persen dari total pagu.

Anggaran digunakan untuk penanganan covid-19 senilai Rp1,53 triliun, dukungan vaksinasi Rp313,07 miliar, dukungan kepada kelurahan Rp74,62 miliar, insentif tenaga kesehatan Rp675,15 miliar, dan belanja kesehatan lainnya serta kegiatan prioritas yang ditetapkan pemerintah pusat Rp1,01 triliun.

Selanjutnya, dana pengalihan berasal dari DID sebanyak Rp5,89 triliun. Dari alokasi ini yang sudah terealisasi Rp2,94 triliun atau 50 persennya.

Terakhir, dana pengalihan didapat dari Dana Desa mencapai Rp5,76 triliun. Realisasi yang sudah terpakai sebesar Rp4,6 triliun atau 80 persennya.

Kendati sebagian Dana Desa diambil untuk penanganan covid-19, namun Suahasil tetap meminta pemerintah desa mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang anggarannya berasal dari Dana Desa. Sebab, alokasinya tidak terpakai untuk penanganan covid-19.

"Kami ingin sampaikan agar seluruh daerah mempercepat realisasi penyaluran BLT yang berasal dari Dana Desa. BLT ini kami harapkan bisa mencapai rumah tangga miskin di daerah yang 2020 sudah dapat, agar bisa dilihat lagi datanya, agar bisa disalurkan lagi," tuturnya.

Di sisi lain, meski sudah berjalan, Suahasil mengatakan pengalihan dana transfer ke daerah untuk penanganan covid-19 masih menyisakan beberapa kendala. Pertama, perubahan peraturan kepala daerah (perkada) penjabaran APBD baru dilaksanakan pada Maret 2021.

Hal ini membuat pelaporan realisasi masih sedikit. Data per 1 Juli 2021 mencatat ada 15 pemda yang masih tahap refocusing atau perubahan peraturan kepala daerah.

Kedua, penyusunan dokumen pertanggungjawaban anggaran membutuhkan waktu karena melibatkan organisasi perangkat daerah dan tengah fokus melakukan penanganan covid-19.

Ketiga, beberapa daerah masih terkendala dalam penyusunan petunjuk teknis atau pelaksanaan SPI yang masing-masing pemda berbeda kecepatan pelaksanaannya, di mana per 1 Juli 2021 masih ada 20 persen pemda yang terkendala.

 


Tulis Komentar