Nasional

Jadi Tersangka, Mardani Satpol PP Gowa Pukul Pasutri Tak Ditahan

Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan saat konferensi terkait oknum Satpol PP memukul pasutri (Hermawan/detikcom).

GILANGNEWS.COM - Anggota Satpol PP Gowa bernama Mardani Hamdan resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus pemukulan terhadap pasangan suami-istri. Namun polisi tidak menahan Mardani.

"Iya sementara ini (tidak ditahan), tapi statusnya sudah sebagai tersangka," ujar Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan kepada wartawan di Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (16/7/2021).

Goffaruddin mengatakan tersangka Mardani saat ini masih diperiksa di kesatuan internal Satpol PP Gowa, sehingga penahanan masih menunggu pemeriksaan internal tersebut rampung.

"Nah, karena tersangka ini adalah seorang ASN, makanya tentunya akan dilakukan juga pemeriksaan secara internal dari pihak Pemkab," ucapnya.

Goffaruddin juga menyebut tersangka akan tetap diserahkan ke pihak kepolisian oleh Pemkab Gowa. Tapi Goffaruddin belum memerinci lebih lanjut kapan penyerahan tersebut dilakukan.

"Saat ini masih menjalani pemeriksaan internal. Nanti setelah rampung akan diserahkan dari pihak Pemda ke kita," ujarnya.

"Kita tunggu nanti dari pemeriksaan pemda, nanti baru penyerahan ke kita (kepolisian)," katanya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Mardani diduga memukul pasangan suami-istri, Ivan, dan Amriana, saat merazia kafe korban di wilayah Kelurahan Panciro, Kecamatan Bajeng, Gowa, pada Rabu (14/7) malam.

Korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi pada Kamis (15/7) dini hari. Polisi, yang telah memeriksa tujuh orang saksi dari pihak kepolisian, Satpol PP Gowa, hingga warga setempat, kemudian menetapkan Mardani sebagai tersangka.

"Pelaku sudah kita tingkatkan (statusnya) menjadi tersangka," ujar Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan saat jumpa pers di Mapolres Gowa, Jumat (16/7) kemarin.

Sejumlah barang bukti diamankan polisi, seperti hasil visum korban, bangku kafe, korban hingga rekaman CCTV. Mardani kemudian dijerat polisi dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara.


Tulis Komentar