Nasional

Ini Penjelasan Kemendagri Tentang Aturan Soal Satpol PP Bisa Diangkat Jadi Penyidik PNS

HUT Satpol PP di Monas.

GILANGNEWS.COM - Direktur Polisi Pamong Praja dan Linmas Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Bernhard E. Rondonuwu, menjelaskan Polisi Pamong Praja dapat diangkat menjadi penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Perkapolri.

"Bisa menjadi PPNS," kata Bernard dalam keterangannya, Sabtu (24/7).

Menurutnya, penyidik yang dimaksud adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dalam Pasal 255 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan Satuan polisi pamong praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Adapun persyaratan untuk menjadi PPNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 adalah, pertama masa kerja sebagai pegawai negeri sipil paling singkat 2 tahun.

Kedua, berpangkat paling rendah Penata Muda/ golongan III/a

Ketiga, berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara dan Bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum

Keempat, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada rumah sakit pemerintah selanjutnya setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan pegawai negeri sipil paling sedikit bernilai baik dalam 2 dua tahun terakhir dan

Kemudian, harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan.

"Berdasar regulasi tersebut, baik Undang-undang Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kapolri yang sampai saat ini masih berlaku sehingga Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai kewenangan untuk melakukan Penyidikan atas Pelanggaran Perda, mengingat PPNS pada Satpol PP mengikuti Diklat Penyidikan yang diselenggaran oleh Polri dan diangkat sebagai pejabat PPNS oleh Kementerian Hukum dan HAM setelah mendapatkan rekomendasi dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung," jelasnya.

Sementara itu, sambung Bernard, pola Pendidikan dan Pelatihan PPNS adalah. Pertama, pendidikan dan latihan PPNS dilakukan dengan pola: 400 (empat ratus) jam pelajaran atau 60 (enam puluh) hari; 300 (tiga ratus) jam pelajaran atau 45 (empat puluh lima) hari dan; 200 (dua ratus) jam pelajaran atau 30 (tiga puluh) hari.

Kedua, diklat dengan pola 400 (empat ratus) jam pelajaran atau 60 (enam puluh) hari dilaksanakan untuk Diklat pembentukan PPNS penegak undang-undang yang menjadi dasar hukumnya dengan hukum acara biasa.

Ketiga, diklat dengan pola 300 (tiga ratus) jam pelajaran atau 45 (empat puluh lima) hari dilaksanakan untuk Diklat pembentukan PPNS penegak peraturan daerah tindak pidana ringan dan pelanggaran dengan hukum acara singkat atau cepat.


Tulis Komentar