Nasional

Fantastis... Limbah Medis COVID-19 Mencapai 18 Ribu Ton, Ini Kata Jokowi!

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Dalam masa pandemi COVID-19 ini, limbah medis mengalami peningkatan volume. Limbah medis itu mencapai 18 ribu ton.

"Menurut data yang masuk kepada pemerintah pusat dan Direktur Kementerian LHK bahwa limbah medis sampai dengan tanggal 27 Juli itu berjumlah 18.460 ton," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, dalam keterangan pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (28/7/2021).

Data ini berasal dari daerah dan provinsi. Meski begitu, data itu dinyatakan masih belum lengkap. Siti menyampaikan, asosiasi rumah sakit memperkirakan limbah medis dihasilkan sebanyak 383 ton per hari.

Dia menyebut, limbah medis itu berupa infus bekas, masker, vial vaksin (botol vaksin kecil), jarum suntik, face shield, perban, baju hazmat, APD (alat perlindungan diri), pakaian medis, sarung tangan, alat PCR antigen, dan alkohol pembersih swab. Limbah medis itu tergolong beracun dan berbahaya.

Peningkatan di sejumlah daerah

Pada awal Juli, Indonesia mengalami lonjakan kasus COVID-19. Seiring dengan dinamika itu, jumlah limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) medis juga mengalami peningkatan.

Di Jawa Barat pada tanggal 9 Maret jumlah limbah medis ada 74,03 ton. Tangal 27 juli, jumlahnya sudah 836,975 ton.

"Berarti 10 kali lipat lebih," kata Siti.

Di Jawa Timur pada 9 Maret, ada 509,16 ton limbah medis. Pada 27 Juli, jumlah limbah medis menjadi 629,497 ton. Di Banten pada 9 Maret ada 228,06 ton limbah medis, pada 27 Juli menjadi 591,79 ton.

Di DKI Jakarta pada 9 Maret, ada 7496,56 ton limbah medis. Pada 27 Juli menjadi 10.339,054 ton.

"Kelihatannya ada korelasi (peningkatan COVID-19 dan peningkatan limbah B3 medis)," kata Siti.

Arahan Jokowi

Presiden Jokowi menyampaikan arahan lewat rapat terbatas soal limbah B3 medis terkait COVID-19. Dia ingin limbah itu diproses hingga tidak membahayakan.

"Jadi arahan Bapak Presiden tadi supaya semua instrumen untuk pengelolaan limbah medis untuk menghancurkan limbah medis, yang infeksius harus kita selesaikan," kata Siti Nurbaya.

Dibanding perkiraan hasil limbah medis COVID-19 per hari sebanyak 383 ton, kapasitas pengelolaan limbah B3 medis angkanya adalah 493 ton per hari. Masalahnya, fasilitas pengelolaan limbah B3 medis terkonsentrasi di Pulau Jawa.

Untuk menghancurkan limbah medis, perlu fasilitas pengolahan yang mencukupi. Incenerator yang belum berizin yang dimiliki fasilitas pelayanan kesehatan kini boleh digunakan dengan relaksasi perizinan dari KLHK, asalkan syarat dipenuhi yakni dioperasikan 800 derajat Celcius dan pengoperasian diawasi Kementerina LHK. Itu semua demi pemusnahan limbah medis yang efektif.

Presiden Jokowi juga menginstruksikan agar pemerintah daerah memperhatikan limbah medis. Siti Nurbaya selaku Menteri LHK juga telah menyampaikan kepada pemerintah daerah sejak Maret lalu.

"Kita menegaskan bahwa limbah medis COVID-19 tidak boleh dibuang ke TPA (Tempat Pemrosesan Akhir). Kalau dibuang ke TPA bisa kena sanksi. Kami minta pemerintah daerah berhati-hati," kata Siti.


Tulis Komentar