GILANGNEWS.COM - Mantan Mensos yang terlibat korupsi bansos kini menghadapi tuntutan 11 tahun penjara. Jaksa KPK menuntut Juliari P Batubara atas dugaan keterlibatannya menerima uang suap Rp 32,4 miliar terkait bansos Corona di lingkungan Kemensos.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa KPK, Ikhsan Fernandi Z saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Rabu (28/7/2021).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," sambung jaksa.
Ada dua hal memberatkan yang menjadi pertimbangan Jaksa KPK menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari disebut berbelit-belit saat memberikan keterangan di sidang. Dia juga disebut menerima suap di saat kondisi negara darurat COVID-10.
"Hal memberatkan perbuatan terdakwa selaku Mensos tidak mendukung program pemerintah dalam wujudkan pemerintahan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Terdakwa berbelit-belit, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, perbuatan dilakukan saat darurat COVID-19," ungkap jaksa Ikhsan Fernandi.
Adapun hal meringankannya hanya satu, yakni Juliari belum pernah dihukum.
Dituntut Bayar Uang Pengganti-Hak Pilih Dicabut
Mantan Mensos Juliari Peter Batubara juga dituntut membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar. Jaksa juga menuntut hak politik untuk dipilih Juliari dicabut selama 4 tahun, setelah menjalani masa pidana.
"Menetapkan terdakwa agar membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 14.597.450.000 jika tak membayar setelah 1 bulan putusan inkrah, maka harta bendanya dilelang dan disita. Jika tidak mencukupi, maka pidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa Ikhsan Fernandi.
"Menjatuhkan pidana tambahan ke Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah Terdakwa selesai menjalani pidana pokok," sambung jaksa.
Juliari Batubara diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Eks Mensos Dalam Korupsi Bansos Versi Jaksa: Terbukti Terima fee
Dalam persidangan, jaksa menyebut Juliari terbukti menerima fee melalui anak buahnya yakni KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso. Jaksa mengatakan keduanya diperintah Juliari memungut fee ke perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia bansos Corona.
"Telah diperoleh fakta adanya perbuatan Terdakwa bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso telah menerima uang Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke dan Rp 1,95 dari Ardian Iskandar Maddantja serta Rp 29,252 miliar dari beberapa penyedia bansos lainnya sebagai akibat penunjukkan PT Pertani, Pt Hamonangan Sude, PT Tigapilar Agro Utama, dan perusahaan lainnya sebagai penyedia bansos COVID-19 2020 di Direktorat PSKBS Kemensos 2020," kata jaksa M Nur Azis.
Juliari disebut memerintahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko memungut fee Rp 10 ribu per paket ke penyedia bansos. Uang yang dikumpulkan itu, kata jaksa, digunakan untuk keperluan pribadi Juliari.
Kemudian, Adi Wahyono dan Matheus Joko menyerahkan fee ke Julari melalui ajudan dan stafsus Juliari yaitu Kukuh Ary Wibowo dan Eko Budi Santoso dan Selvy Nurbaiti.
Jaksa juga meyakini Juliari mengetahui perbuatan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yang mengumpulkan fee dari penyedia bansos. Jaksa juga meyakini uang-uang yang diterima Juliari melalui Adi dan Joko dari banyak perusahaan tidak hanya 2 atau 3 perusahaan saja.
"Pengumpulan fee pastinya diketahui terdakwa apalagi ini program atensi Presiden, jadi tidak mungkin apabila terdakwa tidak tahu, belum lagi keterangan Adi Wahyono terdakwa telah tentukan siapa penyedia bansos, terdakwa juga merintah memungut fee Rp 10 ribu, selain itu terdakwa juga menerima laporan terkait penggunaan uang. Oleh karena itu diyakini uang yang diterima tidak hanya dari 2 atau 3 penyedia saja," kata jaksa.
Rincian Fee yang Disebut Diterima Eks Mensos
Adapun berikut rincian fee yang diterima Juliari terkait kasus bantuan sosial untuk COVID-19:
1. Penerimaan uang fee Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke terkait penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude. Jaksa mengatakan Harry menyerahkan secara bertahap. Harry menyerahkan uang fee sejak tahap bansos 1, 3, 5, 6, 7, 8, 9, dan 10 melalui Matheus Joko dan Adi Wahyono.
2. Penerimaan uang fee sebesar Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja terkait penunjukan PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos. Jaksa mengatakan Ardian mulai menyerahkan fee sejak tahap 9, 10, dan 12. Uang itu diserahkan ke Juliari melalui Matheus Joko.
3. Penerimaan uang fee yang seluruhnya Rp 29.252.000.000 dari beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan paket bansos Corona. Jaksa mengatakan uang ini didapat dari beberapa perusahaan. Uang Rp 29 miliar ini dikumpulkan Adi dan Joko. Berikut ini rincian singkatnya:
- Pada Mei 2020, menerima uang dari penyedia bansos sembako tahap 1 Rp 1,77 miliar;
- Mei 2020 menerima uang dari penyedia bansos sembako tahap 3 sebesar Rp 1,78 miliar;
- Juni-Juli 2020 menerima uang dari penyedia bansos sembako tahap komunitas 1 sebesar Rp 3,755 miliar;
- Awal Juni 2020, menerima uang dari penyedia bansos tahap 5 sebesar Rp 5,852 miliar;
- Akhir Juni 2020-awal Juli 2020 menerima dari penyedia bansos tahap 6 sebesar Rp 5,575 miliar;
-.Pertengahan Juli 2020-akhir Juli 2020 menerima fee dari penyedia bansos tahap 7 senilai Rp 1,945 miliar;
- Akhir Juli 2020-pertengahan Agustus 2020 menerima uang Rp 2,025 miliar;
- Pertengahan Agustus-akhir Agustus 2020 menerima dari penyedia bansos tahap 9 sebesar Rp 1,380 miliar;
- Akhir Agustus-pertengahan September 2020 menerima dari penyedia bansos tahap 10 sebesar Rp 150 juta;
- Pertengahan September-awal Oktober menerima dari penyedia bansos tahap 11 sebesar Rp 1,6 miliar;
- Awal November-akhir November 2020 menerima uang dari penyedia bansos tahap 12 sebesar Rp 150 juta;
- Awal November-akhir November 2020 menerima uang dari beberapa penyedia bansos sembako tahap komunitas 2 sebesar Rp 2,570 miliar; dan
- Adi Wahyono menerima uang sebesar Rp 700 juta dari penyedia bansos.
"Sehingga jumlah keseluruhan fee yang diterima Terdakwa berasal dari Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp 32,482 miliar," kata jaksa.
Eks Mensos Intervensi Soal Penunjukan Vendor Bansos
Jaksa KPK menyebut Juliari melakukan intervensi kepada KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso dalam proses penunjukan vendor bansos. Jaksa menyebut Juliari ikut campur dalam penentuan vendor.
"Bahwa meskipun kewenangan penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ) dilakukan oleh Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku PPK Bansos sembako, akan tetapi dalam proses penunjukan penyedia barang dalam pengadaan Bansos sembako tersebut terlihat sangat kental adanya campur tangan atau intervensi dari Terdakwa selaku Menteri Sosial RI dan Pengguna Anggaran Kemensos," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021).
"Meskipun Terdakwa telah mendelegasikan kewenangannya terkait Penerbitan SPPBJ kepada PPK yang telah bertindak sebagai penerima delegasi (delegatoris), namun faktanya Terdakwa selaku pemberi delegasi mencampuri/mengintervensi kewenangan PPK tersebut," sambungnya.
Jaksa menilai fee yang diberikan vendor bansos kepada Adi dan Matheus Joko adalah sebagai tanda 'terima kasih' ke Juliari karena telah ditunjuk menjadi vendor. Uang yang diterima Adi dan Joko juga diyakini jaksa diperuntukkan buat Juliari.
"Bahwa pemberian sejumlah uang fee dari para penyedia Bansos sembako kepada Terdakwa melalui Adi dan Matheus Joko tersebut bukanlah merupakan pemberian yang bersifat cuma-cuma atau atas dasar kemurahan hati belaka, melainkan pemberian tersebut diberikan karena atau akibat penunjukan sebagai penyedia dalam dalam pengadaan bansos sebagaimana perintah pembagian kelompok penyedia bansos dan jumlah kuotanya dari Terdakwa kepada Adi dan Matheus Joko atau dengan kata lain sebagai uang balas jasa atau tanda terima kasih," sebut jaksa.
Eks Mensos Bakal Bela Diri Soal Tuntutan Korupsi Bansos
Juliari menyebut akan membela dirinya atas tuntutan jaksa KPK. Hal itu disampaikannya usai sidang digelar.
"Ya nanti kami akan melakukan pembelaan," ucap Juliari singkat usai sidang di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021).
Pengacara Juliari, Maqdir Ismail, menilai tuntutan untuk Juliari terlalu berat. Selain itu, Maqdir menyebut ada saksi yang disebut dalam tuntutan memberikan uang padahal, menurut Maqdir, saksi itu tidak pernah dipanggil di persidangan.
"Iya terlalu berat apalagi itu kan tidak berdasarkan fakta persidangan, misalnya menyangkut uang, uang itu di dalam fakta sidang pengakuan saksi hanya sekitar 6 koma sekian miliar tetapi kan mereka anggap terbukti 32 (Rp 32 miliar), itu saja sudah tidak sesuai fakta sidang," ujar Maqdir.
"Kedua, ada saksi yang tidak pernah mereka hadirkan di persidangan tiba-tiba dikatakan seolah-olah memberikan uang, misalnya dari PT Pangan Digdaya itu nggak pernah dipanggil dalam sidang," imbuhnya.
Maqdir mengatakan pengacara dan Juliari akan mengajukan pembelaan pada 9 Agustus mendatang. Maqdir menyebut pleidoi akan fokus pada tuntutan jaksa terkait penerimaan uang.
"Terutama akan kita persoalkan soal isi daripada tuntutan kalau berhubungan fakta yang berhubungan dengan uang, apalagi misal 3 orang yang dianggap penerima awal atau perpanjangan tangan Pak Ari mereka di depan persidangan mengatakan nggak pernah ada uang, itu artinya kan ada 4 orang yang mengatakan tidak ada uang, ada 2 orang yang mengatakan ada uang, ini kalau bicara logic aja kan nggak mungkin," ucapnya.
Tulis Komentar