RIAU

Eks Kabag Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila Divonis 5,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi GU dan TU

GILANGNEWS.COM - Eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum (Kabag) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekanbaru Novin Karmila divonis 5,5 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi pemotongan Ganti Uang (GU) Persediaan dan Tambahan Uang (TU) Persediaan di Tahun Anggaran 2024.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Delta Tamtama menyatakan, tindakan Novin Karmila dilakukan secara berlanjut bersama mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dan mantan Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution.

Hakim menilai tindakan Novin Karmila tidak dapat dibenarkan, dan tidak ada alasan untuk membebaskannya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karena itu, hukuman yang diberikan setimpal dengan perbuatan yang dilakukan, bukan sebagai balas dendam tapi upaya menjadikan terdakea menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

Novin Karmila dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Mengadilli, menyatakan Terdakwa Novin Karmila terbukti secara sah bersalah melakukan ttindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 5 tahun 6 bulan, dipotong masa hukuman yang telah dijalankan," ujar Delta didampingi hakim anggota Jonson Parancis dan Adrian HB Hutagalung, Rabu (10/9/2025) malam.

Novin Karmila juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti kurungan selama 4 bulan. Hakim memberikan hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebsar Rp2.336.700.000.

Dari jumlah itu, sebanyak Rp1.300.000 telah disita dari Novin dan anaknya Nadia Rovin Putri. Untuk membayar sisanya, harga benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk mengganti kerugian, jika tidak mencukupi diganti pidana penjara selama 1 tahun.

Hakim dalam putusannya juga menyatakan barang bukti berupa BMW X1 dan puluhan tas hingga sepatu mewah berbagai merek dunia disita untuk negara. Sementara batang emas dan satu set perhiasan milik ibu Novin dikembalikan.

Atas putusan hakim tersebut, Novin Karmila maupun JPU menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Kami pikir-pikir," kata penasehat hukum Novin.

Vonis terhadap Novin Karmila sama dengan tuntutan JPU, yakni 5,5 tahun penjara. denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. JPU juga memberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.336.700.000 atau 1 tahun penjara.

Novin Karmila bersama Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi Nasution didakwa menerima uang atau memotong anggaran rutin yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pekanbaru 2024 sebesar Rp8.959.095.000.

Selain Risnadar, Indra Pomi dan Novin Karmila, uang korupsi juga dinikmati Nugroho Adi Dwi Putranto alias Untung sebesar Rp1,6 miliar.

Novin Karmila menerima aliran dana selama periode yang sama dengan total Rp2.036.700.000.

Rinciannya Rp200 juta pada Juni, Rp50 juta pada Juli, Rp104 juta pada Agustus, Rp232,7 juta pada September, Rp200 juta pada Oktober, dan Rp1,25 miliar pada November.

Selain itu, dia berperan memberikan uang hasil pemotongan GU dan TU kepada Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi. Untuk Risnandar, uang diserahkan langsung dan ada melalui ajudan Nugroho Adi Dwi Putranto alias Untung. Totalnya mencapai Rp2.912.395.000.

Untuk Indra Pomi, uang juga ada yang diserahkan langsung maupun melalui beberapa orang lainnya, seperti kepada ajudan Indra Putra Siregar. Totalnya mencapai  Rp2.410.000.000


Tulis Komentar