Riau

Pemprov Riau Rombak Asrama Haji Jadi RS Darurat Covid-19

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Pemprov Riau merombak gedung lantai 1 Asrama Haji menjadi Rumah Sakit Darurat Covid-19. Gedung itu mampu menampung hingga 150 orang pasien Covid-19.

"Rumah sakit darurat Covid-19 kita ini diperkirakan mampu menampung sekitar 100 sampai 150 pasien lah. Karena luasnya juga terbatas karena kita cuma pakai lantai 1 bangunan Asrama Haji," ujar Gubernur Riau, Syamsuar Jumat (30/7).

Syamsuar mengatakan, RS darurat Covid-19 itu kini masih dalam tahap penyelesaian dan akan segera dioperasionalkan. Syamsuar meminta agar rumah sakit itu bisa segera dioperasionalkan.

"Kalau cepat selesai, maka pasien Covid-19 yang saat ini dirawat di rumah sakit, bisa ditangani di RS darurat, agar tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit umum tetap terjaga. Sesegera mungkin akan dioperasionalkan," tegasnya.

Syamsuar menjelaskan, RS itu khusus diperuntukkan kepada pasien Covid-19 dengan gejala sedang dan ringan. Sedangkan untuk pasien dengan gejala berat akan tetap mendapat penanganan di RSUD Arifin Ahmad dan RS rujukan lainnya.

"Sejauh ini segala hal sedang dipersiapkan sebelum rumah sakit tersebut benar-benar dioperasionalkan. Terutama terkait sanitasi oksigen yang harus dipastikan berfungsi sebagaimana mestinya," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Riau Mimi Yuliani Nazir mengatakan, penambahan pasien Covid-19 mencapai 2.096 kasus. Jumlah itu merupakan penggabungan dua hasil tes swab PCR dan tes Rapid Antigen.

"Jumlah sample swab yang masuk mencapai 7.727 sample, baik dari PCR maupun Rapid Antigen. Sehingga total terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 2.096 orang," kata Mimi, Kamis (29/7) malam.

Jumlah hasil pemeriksaan sample swab ini tercatat naik, apabila dibandingkan dengan jumlah sample yang diperiksa pada satu hari sebelumnya, Rabu (28/7), yaitu sebanyak 3.536 sample. Saat itu, jumlah kasus terkonfirmasi positif sebanyak 1.276 orang pasien.

Mimi menyampaikan alasan penggabungan hasil Rapid Antigen dan Swab PCR. Dia menyebutkan, hal itu berdasarkan instruksi Kementerian Kesehatan.

"Saat ini penerapan PPKM level 4, ada surat percepatan pemeriksaan, dan pemeriksaan sekarang dengan Rapid Antigen. Dengan Rapid Antigen itu, kalau dia positif sudah dikategorikan positif sudah termasuk yang terkonfirmasi, antigennya rapid bukan bodi," ucap Mimi.


Tulis Komentar