Nasional

Hakim Kasus Ahok-Bank Century Lulus Tes Kepribadian Calon Hakim Agung

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Komisi Yudisial (KY) meluluskan 24 nama untuk masuk wawancara terbuka seleksi hakim agung. Mereka lulus tes administrasi, ujian tertulis, kesehatan hingga kepribadian. Beberapa nama yang pernah memutus perkara-perkara menarik perhatian publik masuk bursa hakim agung.

Dari 24 nama itu, ada dua pengadil Ahok, yaitu Dwiarso Budi Santoarto (ketua majelis hakim perkara penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok) dan Jupriyadi (anggota majelis kasus Ahok). Saat mengadili Ahok, Dwiarso adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dan Jupriyadi adalah Wakil Ketua PN Jakut.

Setelah vonis Ahok, Dwiarso dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, sedangkan Jupriyadi menjadi Ketua PN Bandung. Saat ini, Dwiarso adalah Kepala Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Jupriyadi menjadi hakim pengawasan di Bawas MA. Lembaga Bawas bertugas mengawasi ribuan hakim dan belasan ribu aparat pengadilan.

Selain Dwiarso dan Jupriyadi, ada juga nama hakim Aviantara. Saat menjadi hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Aviantara kerap kali memberi vonis berat kepada pelaku korupsi.


Pria kelahiran Malang, 10 april 1963 ini, tercatat beberapa kali memberi vonis berat kepada pelaku korupsi, salah satunya terdakwa korupsi pengadaan Al-Quran, Zulkarnaen Jabar dengan vonis 15 tahun, padahal tuntutan jaksa kala itu di bawah 15 tahun penjara.

Prestasinya yang layak diapresiasi ialah putusannya kepada terdakwa kasus Bank Century, Budi Mulya. Dia menghadiahi Budi Mulya dengan vonis yang cukup tinggi, yaitu 10 tahun penjara. Dalam menyidangkan Budi Mulya, Aviantara memeriksa Wapres Boediono sebagai saksi.

Kini, Aviantara bergabung dengan Dwiarso di Bawas MA untuk memelototi tingkah laku dan etika hakim/aparat pengadilan.

Ada juga nama hakim tinggi pada PT Jakarta, Artha Theresia Silalahi. Nama Artha sempat bikin heboh saat menjatuhkan vonis kepada koruptor Udar Pristono selama 4 tahun penjara. Sebab, setelah divonis oleh Artha, Udar tiba-tiba berdiri dari kursi rodanya dan berjalan menyalami Artha. Di tingkat kasasi, hukuman Udar diperberat jadi 12 tahun penjara karena korupsi bus TransJakarta.

Dari Sulawesi, ada nama Ketua Pengadilan Tinggi Kendari Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Setyo dikenal publik saat membebaskan terdakwa PNS penyelundup BBM ke Singapura senilai Rp 1,2 triliun, Niwen. Selain itu, Niwen juga mencuci uang hasil kejahatannya. Setyo juga pernah menjadi Sekretaris MA.

Berikut 24 nama yang lolos bursa hakim agung:

1.Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kendari Achmad Setyo Pudjoharsoyo
2.Hakim PN Jambi, Adly
3.Hakim PT Jakarta, Artha Theresia Silalahi
4.Hakim PT Tanjung Karang Catur Iriantoro
5.Kepala Badan Pengawasan MA, Dwiarso Budi Santiarto

6.Hakim PT Ambin, Eddy Parulian Siregar
7.Dosen FH Universitas Tanjungpura, Hermansyah
8.Inspektur Badan Pengawas MA, Aviantara
9.Wakil Ketua PT Gorontalo, Dery Supriyono
10.Hakim di Bawas MA, Jupriyadi

11.Dirjen Badan Peradilan Umum, Prim Haryadi
12.Hakim PT Bandung, Subiharta
13.Panitera Muda Pidana Khusus MA, Suharto
14.Hakim di Bawas MA, Suradi
15.Hakim PT Kupang, Yohanes Priyana

Adapun calon hakim agung yang lulus untuk kamar perdata yaitu:
1.Hakim PT Jambi, Berlian Napitupulu
2.Hakim PT Banten, Ennid Hasanuddin
3.Hakim PHI MA, Fauzan.
4.Panitera Muda Perdata Khusus MA, Haswandi
5.Ketua PT Palangkaraya, Mochamad Hatta
6.Dosen F Universitas Janabadra, Raden Murjiyanto

Untuk kamar militer, yaitu:
1.Ketua Pengadilan Militer Tinggi Jakarta, Brigjen TNI Slamet Sarwo Edy
2.Wakil Kepala Pengadilan Militer Utama, Brigjen TNI Tama Ulinta
3.Kepala Sekolah Tinggi Hukum Militer Ditkumad, Brigjen TNI Tiarsen Buaton


Tulis Komentar