Nasional

KPK akan Pidanakan Pihak yang Lindungi Harun Masiku

harun masiku. ©2020 Merdeka.com

GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan ancaman pidana bagi pihak yang membantu pelarian Harun Masiku. Harun adalah Caleg PDIP yang menjadi buronan dalam kasus suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2021 melalui metode pergantian antar-waktu (PAW).

"Jika ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (2/8).

Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Ali enggan menyampaikan informasi perihal lokasi yang diduga sebagai persembunyian Harun Masiku. Ali memastikan KPK berkomitmen menuntaskan pengusutan kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu.

"KPK masih terus berupaya menemukan DPO dimaksud baik pencarian di dalam negeri maupun kerja sama melalui NCB Interpol," ucap Ali.

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengonfirmasi, penerbitan red notice interpol untuk tersangka kasus dugaan korupsi pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku.

"Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan Red Notice atas nama DPO Harun Masiku," kata Ali dalam keterangan tertulis diterima, Jumat (30/7/2021).

Menurut Ali, penerbitan red notice ini adalah bentuk keseriusan KPK dalam menangkap eks caleg PDIP tersebut. Selain itu, penerbitan red notice juga merupakan kelanjutan dari penetapan status daftar pencarian orang (DPO) yang sebelumnya sudah dirilis KPK.

"KPK terus bekerja dan serius berupaya mencari dan menangkap tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO KPK," jelas Ali.

Ali berharap, upaya pelacakan KPK bekerja sama dengan Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, serta NCB Interpol akan membuahkan hasil maksimal.

"KPK mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO Harun Masiku, baik di dalam maupun di luar negeri, agar segera menyampaikan informasinya kepada KPK, Polri, Kemenkumham ataupun NCB Interpol," Ali menandasi.


Tulis Komentar