Nasional

Risma Tegaskan Pendamping Sosial Sudah Digaji, Tak Ada Alasan 'Sunat' Bansos Rakyat

Bantuan Sosial Tunai.

GILANGNEWS.COM - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau Risma mengingatkan penerima bantuan sosial (bansos) tidak mendiamkan jika ada pihak-pihak menyunat jumlah bantuan. Sebab para pendamping sosial telah mendapatkan gaji dari pemerintah.

Hal ini disampaikan Risma dengan tegas karena sering kali menemui aduan pendamping sosial memotong bantuan dengan dalih mereka tak digaji.

"Sebetulnya para pendamping ini sudah menerima gaji. Artinya bahwa tidak ada alasan apa pun lagi bagi mereka untuk memotong," ujarnya dalam konferensi pers daring pada Selasa (3/8).

Termasuk pula alasan demi membantu warga lain yang mestinya menerima bansos tapi tak mendapatkannya. Risma menekankan, jika memang ada yang tidak bantuan dapat pihak desa bisa langsung mengusulkan.

"Sejak saya jadi menteri mulai bulan Januari, itu kita minta daerah membetulkan datanya. Jadi ada kurang lebih 14 juta data itu yang dibetulkan oleh daerah," katanya.

Pendamping Sosial Tilap Rp800 Juta Dana PHK

Sebelumnya, dua pendamping sosial pada 4 desa di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten menilap dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH). Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Bahrudin, mengatakan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menilap sebagian uang bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp800 juta.

"Adapun kerugian uang yang tidak disalurkan untuk 4 desa itu sebesar Rp 800 juta," katanya dalam konferensi pers daring yang dihelat Kementerian Sosial (Kemensos), Selasa (3/81).

Dana itu merupakan dana PKH periode 2018/2019. Bahrudin menerangkan, keduanya menggunakan modus mengambil sejumlah uang dari ATM penerima PKH yang mestinya diserahkan ke keluarga penerima.

"Si kedua tersangka ini, pendamping sosial ini, itu meminta ATM dari keluarga penerima (untuk ditarikan saldo). ATM itu oleh pendamping sosial diambil sendiri, setelah dapat jumlah yang digesek itu diserahkan kepada KPM (keluarga penerima manfaat) itu tidak sesuai, jadi ada selisih," ungkapnya.

Bahrudin mengatakan selisihnya memang tidak terlalu besar, yakni antara Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu. Namun jika itu dikalikan dengan jumlah total penerima bantuan, maka angkanya lumayan besar.


Tulis Komentar