Nasional

Temuan PPATK: Tidak Ada Rp2 Triliun di Bilyet Giro Keluarga Akidi Tio

5 Fakta Akidi Tio, Pengusaha yang Sumbang Rp2 Triliun untuk Penanganan Covid-19. ©2021 Merdeka.com/Liputan6.com

GILANGNEWS.COM - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae menyampaikan, hasil temuan menyimpulkan bahwa tidak ada Rp2 triliun di bilyet giro atau pun rekening keluarga Akidi Tio. Termasuk pihak terkait lainnya yang rencananya akan disumbangkan untuk penanganan Covid-19.

"Ternyata memang setelah kita periksa hampir seluruh rekening terkait itu sangat-sangat tidak memadai untuk ke, apa namanya, memenuhi kewajiban atau komitmen yang sebanyak Rp2 triliun. Itu yang temuannya seperti itu sebetulnya," tutur Dian kepada wartawan, Rabu (4/8).

Menurut Dian, bilyet giro sendiri merupakan perintah untuk memindahbukukan ke rekening lain. Jika dana yang ada di rekening lain kurang dari nominal yang tertera dalam bilyet maka bank akan menolak untuk mengabulkan pemindahbukuan tersebut.

"Kalau giro diserahkan ke bank tidak mungkin cair sebagian, bank pasti menolak. Jumlahnya harus jelas," jelas dia.

Dian mengatakan, pihaknya memang memiliki akses langsung ke bank untuk melakukan pemeriksaan perkara tersebut. Yang pasti, nominal uang yang dimiliki keluarga Akidi Tio masih sangat jauh dengan Rp2 triliun.

"Nah, ini permintaannya Rp2 triliun. Otomatis tidak akan dikabulkan karena tidak dibackup oleh jumlah uang yang ada. Bisanya misalnya cuma Rp1 miliar. Harus diubah (bilyet) itu. Sudah jelas," Dian menandaskan.

PPATK Turun Tangan Telusuri Sumbangan Rp2 Triliun Keluarga Akidi Tio

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya saat ini sedang menelusuri terkait sumbangan Rp2 triliun yang diberikan dari keluarga mendiang Akidi Tio untuk penanganan Covid-19. Penelurusan tersebut dilakukan lantaran ada indikasi kriteria mencurigakan.

"Ini sebetulnya kenapa PPATK harus turun tangan yang pertama bahwa transaksi dalam jumlah besar seperti ini setelah kita hubungan dengan profiling si pemberi atau sebagai profiling, ini adalah inkosistensi, ini adalah tentu saja ada masuk kriteria mencurigakan seperti ini," katanya dalam akun youtube PPATK, Selasa (3/8).

Dia menjelaskan pemberi tidak memiliki latar belakang pengusaha yang mendapatkan banyak penghasilan. Tidak hanya itu Dia juga menelaskan pihaknya turun tangan dalam hal ini lantaran penerima bantuan adalah bagian dari kategori PEP (Politically exposed person).

"Menerima masuk dalam kategori PEP (Politically exposed person) atau kategori PPATK itu adalah ketegori dari pusat ke daerah berbagai level, yang memang merupakan suatu person yang kita anggap sensitif yang kita klarifikasi terkait transaksi-transaksi seperti ini," ungkapnya.

Dia menilai pemberian janji kepada pejabat negara adalah hal serius. Dian menilai seharusnya pemberian tersebut dipastikan terlebih dahulu apakah terjadi dan tidak mencurigakan. Sebab itu pihaknya saat ini terus meneliti.

"Nanti kita meneliti, seadainnya ini jadi terealisasi Rp2 T itu tugas berat PPATK dari mana uang Rp2 T itu, jadi kalau misalnya jelas profile mungkin sudah bisa clear, tapi begitu nanti tidak bisa diklarifikasi mungkin nanti persoalan PPATK yang sangat serius," ungkapnya.

Selanjutnya jika uang bantuan tersebut tidak terealisasi maka akan terjadi pencederaan. Apakah nanti kata Dian terkait menganggu integritas pejabat terkait dengan dugaan sistem kuangan.

"Dalam konteks bahwa sistem keuangan tidak boleh dipakai untuk main-main untuk kejahatan, itulah sebabnya kami melakukan penelitian dari awal sampai sekarang, dan sampai nantinya sampai hasil analisis PPATK yang ujungnya akan kita serahkan pihak kepada Kapolri," ungkapnya.

Hal senada dikatakan kepolisian. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengungkapkan, nominal itu diketahui berdasarkan hasil penelusuran penyidik ke Bank Mandiri Palembang. Bank BUMN itu terseret kasus ini karena bilyet giro Heryanty menggunakan bank itu.

"Hasil koordinasi pengecekan ke Bank Mandiri sesuai dengan bilyet giro kemarin, klarifikasi bank bahwa saldo di rekening tersebut tidak cukup (Rp 2 triliun)," kata Supriadi, Selasa (3/8).

Namun, Supriadi enggan menyebutkan nominal pasti saldo tabungan Heryanty. Menurut dia, hal itu merupakan wewenang bank dan privasi nasabah.

"Rahasia bank. Dari bank menyatakan saldo tidak cukup, bisa dipastikan saldo yang ada tidak cukup, itu saja," ujarnya.

Terkait adanya nama anggota Polda Sumsel yang tertulis dalam bilyet giro itu, Supriadi membenarkannya. Penerima uang itu adalah Kepala Bidang Keuangan Polda Sumsel yang rekeningnya dibuka Heryanty dengan tujuan memudahkan transfer uang.

"Penerimanya dibukakan rekening Bank Mandiri atas nama Kabid Keuangan sesuai yang ada di bilyet gironya," pungkasnya.


Tulis Komentar