Nasional

Sita 40 Apartemen Mewah di Kasus Jiwasraya, Kejagung Digugat Rp 292 M

Gedung Kejagung.

GILANGNEWS.COM - Cerita kasus korupsi Jiwasraya belum berakhir. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini digugat Rp 292 miliar dalam kasus penyitaan aset korupsi Jiwasraya, di mana Korps Adhyaksa itu menyita 40 unit apartemen mewah di bilangan segi tiga emas Kuningan, Jakarta Selatan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Rabu (11/8/2021), gugatan itu dilayangkan oleh Dicky Tjokrosaputro dan Retno Sianny Dewi. Adapun sebagai tergugat yaitu Kejaksaan Agung, Benny Tjokrosaputro, Nicholas Tan dan PT Colliers Internasional.

Berikut petitum penggugat:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I (Kejagung - red)dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap para penggugat.
3. Menyatakan cacat hukum/ tidak mempunyai kekuatan hukum/ tidak sah penyitaan terhadap aset milik para penggugat terhadap 34 unit apartemen milik Penggugat I dan 6 unit apartemen milik Penggugat II yang tercantum dalam amar putusan angka 5 mengenai barang bukti dalam Putusan Perkara Pidana No. 29/Pid.Sus.TPK/2020/PN. Jkt.Pst, tanggal 20 Oktober 2020 halaman 26 butir 6 oleh Tergugat I Jo Penetapan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor: 74/Pen.Pid.Sus/TPK/IV/2020/PN.Hky.Pst tanggal 03 April 2020 Jo Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Tidana Khusus Nomor : PRINT-69/F.2/FD.2/04/2020 tanggal 14 April 2020;

4. Menyatakan sah PPJB antara Para Penggugat dengan Tergugat III yang dibuat dihadapan Turut Tergugat Ny. Esther Mercia Sulaiman, S.H ; Notaris di Jakarta.

5. Menyatakan Para Penggugat sebagai pemilik 4 unit Apartemen South Hills.
6. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiel sebesar Rp192.429.307.500,- (seratus sembilan puluh dua milyar empat ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) dan kerugian imateriel sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah);

7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 40 unit apartemen SouthHills milik Para Penggugat.

8. Menghukum Tergugat I untuk mengangkat sita 40 unit apartemen SouthHills milik Para Penggugat Putusan Perkara Pidana No. 29/Pid.Sus.TPK/2020/PN. Jkt.Pst, tanggal 20 Oktober 2020 halaman 26 butir 6 oleh Tergugat I Jo Penetapan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor : 74/Pen.Pid.Sus/TPK/IV/2020/PN.Hky.Pst tanggal 03 April 2020 Jo Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Tidana Khusus Nomor : PRINT-69/F.2/FD.2/04/2020 tanggal 14 April 2020 Jo Putusan PT Nomor : 7?Pid.Sus-TPK/2021/OT. DKI tanggal 26 Februari 2021, sepanjang terhadap aset milik Para Penggugat yang berupa 40 unit Apartemen South Hills.

Batas-batas gedung Apartemen Souht Hills tersebut adalah :

Sebelah Timur berbatasan dengan Jl. Denpasar Raya
Sebelah Barat berbatasan dengan Jl. Pedurenan Mesjid 1
Sebelah Selatan berbatasan dengan Jl. Pedurenan Mesjid 1
Sebelah Utara berbatasan dengan Jl. Pedurenan Mesjid Raya

9. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan 40 unit apartemen South Hills kepada Para Penggugat sejak putusan ini dibacakan.
10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Para Tergugat dan Turut Tergugat melakukan upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi.
11. Menyatakan Tergugat I, II, III, IV dan Turut Tergugat harus tunduk pada putusan ini.
12. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.

Rencananya sidang perdana akan digelar pada 23 Agustus 2021 nanti di PN Jaksel.

Sebagaimana diketahui, kasus bermula saat Jiwasraya membuat produk saving plan. Pada 2018, Jiwasraya mulai gagal bayar melakukan kewajibannya. Kasus Jiwasraya pun meledak. Di sisi lain, kejaksaan mengusut pidana korupsi di kasus itu. Kejagung menyita ratusan aset para tersangka, dari tanah, rumah, apartemen, mobil hingga perhiasan.

Akhirnya, 6 orang dituntut penjara seumur hidup atas kasus korupsi Rp 10 triliun lebih. Berikut hukuman yang dijatuhkan PT Jakarta:

1. Mantan Dirut Jiwasraya,Hendrisman Rahim dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
2. Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Kini sedang mengajukan kasasi.
3. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan dari penjara seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.
4. Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, dari seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.
5. Benny Tjokro tetap dihukum penjara seumur hidup.
6. Heru Hidayat tetap dihukum penjara seumur hidup.

Saat ini Benny Tjokro kembali diusut dalam kasus skandal korupsi Asabri.


Tulis Komentar