Nasional

DMI Tegaskan SE Soal Salat Jumat 2 Gelombang Masih Berlaku

Ilustrasi

GILANGNEWS.COM - Beredar informasi terkait pelaksanaan salat Jumat digelar menjadi 2 gelombang di tengah PPKM yang diberlakukan saat ini. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruquthni mengatakan Surat Edaran (SE) terkait salat Jumat 2 gelombang telah dikeluarkan pada tahun lalu, saat ini terserah masjidnya apakah mau menerapkan atau tidak SE tersebut.

"Sudah setahun yang lalu itu (Surat Edaran terkait salat Jumat 2 gelombang)," kata Imam saat dikonfirmasi, Jumat (13/8/2021).

Imam mengatakan surat edaran terkait salat Jumat 2 gelombang itu telah dikeluarkan pada tahun lalu. Namun, ia heran mengapa saat ini kembali heboh.

"Itu setahun yang lalu hebohnya itu, tapi kok wes ngulang lagi gimana ini saya gak tahu," ungkapnya.

Sebelumnya DMI mengeluarkan Surat Edaran mengenai tata cara Salat Jumat yang dibuat dua gelombang dengan aturan ganjil-genap yang didasarkan pada nomor ponsel (HP) Jemaah. Surat Edaran tersebut dikeluarkan sebagai panduan apabila masjid yang melaksanakan salat Jumat terdapat jemaah yang membludak hingga ke halaman masjid atau ke jalan raya.

"Ya dulu pernah dikeluarkan, kalau orang mau memberlakukan lagi silahkan saja, Dewan Masjid itu tidak ingin masyarakat itu tidak ingin dengan sebebas-bebasnya itu tanpa memperhatikan atau dengan melupakan perhatiannya pada pentingnya menjaga protokol kesehatan, menjaga jarak dsb, itu saja waktu itu niatnya," ujar Imam.

Namun dalam masa pemberlakuan PPKM level 3 dan 4 saat ini, DMI belum mengeluarkan kebijakan baru terkait pengaturan salat Jumat 2 gelombang. Diketahui dalam masa PPKM level 4, pembukaan masjid telah diperbolehkan dengan syarat maksimal 25% kapasitas.

Imam mengatakan, saat ini terserah masjid apabila mau melaksanakan salat Jumat 2 gelombang atau tidak. Namun salat Jumat yang akan digelar harus sesuai protokol kesehatan seperti, menjaga jarak atau shaf salatnya berjarak, dan memakai masker.

"Nggak papa (salat Jumat), asal jaga prokes sesuai dengan petunjuk kan boleh itu, harus jarang-jarang juga shafnya tidak boleh full. Malah menurut aturan PPKM darurat level 4 itu hanya 25 persen dari kapasitas penuhnya," ujarnya.

Lebih lanjut, pengaturan terkait pembagian jadwal 2 gelombang itu juga diserahkan kepada setiap masjid yang ingin melaksanakan salat Jumat 2 gelombang, tidak lagi berdasarkan ganjil genap nomor ponsel jemaah. Imam menuturkan pembagian 2 gelombang itu sangat teknis, tergantung dengan banyaknya jemaah, nantinya pengurus masjid yang akan menyampaikan teknis terkait pemberlakukan 2 gelombang salat Jumat itu.

"Ya kalau misalnya masjid itu mengungumkan 2 gelombang, ya maka jika pertama sudah dianggap penuh, maka masjidnya mengatakan gelombang kedua segera setelah ini, ya gitu, atau di kasih tahu jam berapa jam berapa tergantung pada masjidnya. itu soal teknis saja itu," ujarnya.

Imam mengatakan sebelumnya pernah ada masjid yang memberlakukan salat Jumat 2 gelombang seperti di masjid RSCM dan masjid di Tanjung Priok. Namun ia menyebut aturan tersebut semata-mata untuk melindungi keamanan dan kesehatan jemaah.


Tulis Komentar