Nasional

Ubah Hasil Positif Jadi Negatif, Calon Penumpang Diamankan di Bandara Tjilik Riwut

Petugas keamanan Bandara Tjilik Riwut mengamankan wanita yang diduga memalsukan dokumen PCR. ©Antara

GILANGNEWS.COM - Seorang wanita berinisial SAM (20) diamankan pihak Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (12/8). Dia diduga mengubah isi dokumen hasil tes polymerase chain reaction (PCR).

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Gultom Agung, Jumat, mengatakan SAM masih diperiksa penyidik. "Wanita itu diduga melakukan pemalsuan dokumen PCR saat hendak berangkat ke Jakarta di Bandara Tjilik Riwut, dan yang bersangkutan dikenakan Pasal 268 ayat (1) dan (2)," katanya, Jumat (13/8).

Perwira Polri berpangkat melati satu itu menjelaskan, SAM bersama suaminya TW (59), yang tercatat sebagai warga Malaysia, diamankan petugas bandara pada Kamis (12/8) sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat itu SAM menyerahkan hasil tes PCR mereka ke petugas. Dalam dokumen itu dia dan suaminya dinyatakan negatif Covid-19.

Petugas tidak begitu saja percaya. Dokumen itu diperiksa. Dari pemeriksaan diketahui hasil pemeriksaan TW memang negatif, tapi SAM positif.

SAM yang merupakan warga Kota Surabaya itu pun diserahkan ke pihak Satreskrim Polresta Palangka Raya. "Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, yang bersangkutan mengakui mengubah surat hasil PCR dari RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya dari positif menjadi negatif dengan menggunakan handphonenya," kata Gultom seperti dilansir Antara.

Wanita itu juga sudah menjelaskan kepada penyidik cara mengubah bukti surat PCR dari positif menjadi negatif. Dia masih menjalani pemeriksaan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan menjaga jarak.


Tulis Komentar