Ubah Hasil Positif Jadi Negatif, Calon Penumpang Diamankan di Bandara Tjilik Riwut
GILANGNEWS.COM - Seorang wanita berinisial SAM (20) diamankan pihak Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (12/8). Dia diduga mengubah isi dokumen hasil tes polymerase chain reaction (PCR).
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Gultom Agung, Jumat, mengatakan SAM masih diperiksa penyidik. "Wanita itu diduga melakukan pemalsuan dokumen PCR saat hendak berangkat ke Jakarta di Bandara Tjilik Riwut, dan yang bersangkutan dikenakan Pasal 268 ayat (1) dan (2)," katanya, Jumat (13/8).
Perwira Polri berpangkat melati satu itu menjelaskan, SAM bersama suaminya TW (59), yang tercatat sebagai warga Malaysia, diamankan petugas bandara pada Kamis (12/8) sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu SAM menyerahkan hasil tes PCR mereka ke petugas. Dalam dokumen itu dia dan suaminya dinyatakan negatif Covid-19.
Tulis Komentar